Kepada Tim Pansus Pertambangan DPRA juga harus menyajikan data dan fakta tentang pemberian izin-izin usaha pertambangan dari masa-masa selama ini, tentu fakta ini adalah bagian penting yang harus diketahui publik.
Sehingga ke depan publik bisa melakukan pengawasan terhadap proses dan tahapan perizinan yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, dan termasuk rekomendasi melakukan pelaporan secara resmi ke KPK-RI terhadap temuan hukum atas proses izin yang diduga melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian negara.
“Merujuk pada hasil kajian, maka cukup penting bagi DPRA untuk segera melanjutkan dan menindaklanjuti hasil temuan pansus tambang 2024, dan keberlanjutan pansus ini juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada publik serta mendorong proses perbaikan tata kelola sektor tambang serta mendukung upaya langkah sebagaimana visi-misi pemerintahan gubernur terpilih termasuk mendorong adanya moratorium izin tambang sampai ada upaya perbaikan dan kejelasan yang menguntungkan Aceh dari proses pengelolaan SDA,” pungkasnya.