Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Gali Sumber Pendapatan Lewat Qanun Pajak dan Retribusi

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Dr Iskandar AP menyampaikan sambutan Pj Gubernur pada Rapat Paripurna DPRA dalam rangka Penjelasan Rancangan Qanun tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, di Gedung DPRA, Kamis (7/12)

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh terus berupaya menggali sumber-sumber pendapatan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) yang pada akhirnya berimplikasi terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan kewajiban dari Pemerintah Aceh, berbanding lurus dengan pengeluaran Pemerintah Aceh yang setiap tahunnya cenderung meningkat.

Hal itu ditegaskan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat menyampaikan sejumlah poin terkait Rancangan Qanun Aceh pada Rapat Paripurna terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak Dan Retribusi Aceh, Kamis (7/12/2023) di gedung utama Kantor DPRA.

Pj Gubernur dalam paripurna tersebut diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Dr Iskandar AP.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Iskandar, Pj Gubernur di antaranya menyampaikan, Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh yang telah ditetapkan sebagai prioritas pembahasan Tahun 2023 melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 21/DPRA/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023.

Iskandar melanjutkan, Rancangan Qanun tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh merupakan regulasi tunggal yang akan menggantikan seluruh Qanun Aceh di bidang pajak Aceh dan retribusi Aceh sebelumnya.

“Harapan kita, semoga pembentukan Qanun ini dapat kita selesaika tahun ini sebagaimana amanat Pasal 54 dan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan dalam Rancangan Qanun ini juga ditegaskan jenis-jenis pajak Aceh yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

“Dari seluruh jenis Pajak tersebut terdapat 2 sumber penerimaan baru, yakni Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,” kata Iskandar.

Selain mengatur mengenai Pajak Aceh, dalam Rancangan Qanun ini juga diatur mengenai Retribusi Aceh. Dalam hal ini Pemerintah Aceh telah diberi kewenangan untuk menetapkan sumber-sumber Pendapatan Asli Aceh, salah satunya adalah bersumber dari Retribusi Aceh.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks