BANDA ACEH— Pemerintah Aceh kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2023 hingga akhir Februari mendatang. Masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut.
Pelaksanaan kegiatan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di seluruh Aceh itu berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari Hasan menyampaikan, program pemutihan denda pajak kendaraan itu berlaku sejak 2 Januari hingga 28 Februari 202e.
Pemutihan dalam program itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.
Selain itu, juga diringankan pajaknya dengan cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga tahun saja bila telah menunggak lebih dari tiga tahun.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diminta mengunjungi kantor Samsat terdekat di masing-masing kabupaten/kota.
“Oleh karena itu, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Aceh 2023 yang hanya dilaksanakan selama 2 bulan,” kata Azhari, Selasa (3/1).
Seperti diketahui, berdasarkan Pergub Aceh Nomor 50 Tahun 2022 diketahui bahwa Pemerintah Aceh kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 mulai tanggal 2 Januari – 23 Februari 2023.
Pada program ini wajib pajak Aceh akan mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain bebas denda pajak, bebas pajak progresif, dan bebas balik nama kendaraan bermotor ke-2.
Selain itu, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 3 tahun, Anda hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak 3 tahun.
Adanya pemutihan dan penghapusan denda tersebut merupakan relaksasi yang diberikan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh di semua kantor Samsat yang ada di wilayah Aceh.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhaki melalui Kasat Lantas Iptu Suhadi mengatakan, kebijakan ini diatur dalam Peratuan Gubernur Nomor 50 Tahun 2022, tentang penghapusan Bea Balik Nama (BBN), pembebasan denda pajak (PKB) kendaraan, peniadaan pajak Progresif, pajak mati lebih dari 3 tahun dan cukup bayar 3 tahun saja, berlaku di seluruh Samsat Provinsi Aceh.