“Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar lajak kendaraan, jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan,” tambahnya.
Wajib Pajak dapat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan Sanksi Administrasi. (IA)