Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Minta PT BMU Hentikan Aktivitas Tambang di Kluet Tengah

Pemerintah Aceh meminta PT Beri Mineral Utama (BMU) menghentikan aktivitas penambangan emas di Kluet Tengah, Manggamat, Aceh Selatan. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh meminta PT Beri Mineral Utama (BMU) menghentikan aktivitas penambangan emas di Kluet Tengah, Manggamat, Aceh Selatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Marthunis menyebutkan, khusus untuk PT. BMU, tim evaluasi mendapatkan beberapa temuan, seperti yang diungkapkan para demonstran yaitu menambang dan memroses komoditas yang di luar izin yang diberikan.

Atas temuan ini, tim terpadu yang melibatkan DPMPTSP, Dinas ESDM, Dinas LHK, Biro Hukum, Biro Ekonomi dan Inspektur Tambang sedang mengkaji sanksi apa yang secara peraturan layak diberikan kepada pemilik IUP.

“Karena itu, para demonstran diharapkan untuk bersabar sambil mengawal menurut regulasi yang berlaku tindak lanjut temuan tersebut,” kata Marthunis, Kamis (31/8).

“Yang jelas, tim evaluasi sudah menginstruksikan pada PT BMU untuk menghentikan segala aktivitas penambangan,” kata Marthunis lagi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Mahdinur dalam surat sanksi administratif peringatan pertama kepada PT. BMU menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan ke Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah diketahui, perusahaan telah melakukan pelanggaran izin tambang.

“PT. BMU memegang izin Bupati Aceh Selatan Nomor: 52 Tahun 2012 untuk usaha pertambangan bijih besi. Perusahaan tidak memiliki izin untuk menambang emas. Ini bertentangan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya dalam surat Nomor: 540/343 itu, tertanggal Senin (3/4/2023).

Mahdinur meminta PT. BMU menghentikan kegiatan pertambangan dan pengolahan emas di wilayah izin pertambangannya.

Ini dikarenakan tidak sesuai dengan dokumen perizinan dan membahayakan masyarakat setempat serta lingkungan.

“PT. BMU juga harus membatalkan perjanjian dengan masyarakat tentang perekrutan karyawan dan bagi hasil dari pertambangan dan pengolahan emas. Hal ini menjerumuskan masyarakat untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Dalam kesepakatan antara PT. BMU dengan masyarakat Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, yang dibuat 19 Maret 2023 dijelaskan, apabila bahan diambil dari wilayah Desa Simpang Tiga maka ada pembagian hasil.

Tiga persen dari satu kilogram hasil emas untuk Desa Simpang Tiga.

“Apabila diambil bukan dari wilayah Simpang Tiga maka masyarakat tetap mendapatkan pembagian hasil. Perendaman dibuat di sebelah Desa Silolo sehingga tidak mencemari perairan yang mengalir ke wilayah Simpang Tiga,” isi surat yang ditandatangani Direktur PT BMU, Latifah Hanum, dan perwakilan investor Yopi Yopandi serta perwakilan Desa Simpang Tiga Tgk. Rusli.

Seorang warga Manggamat, Reva mengatakan kegiatan PT. BMU tidak hanya menyalahi perizinan, tapi juga merusak lingkungan dan mencemari sungai.

“Limbah pengolahan emas dibuang langsung ke sungai. Ini sangat berbahaya karena sebagian besar masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan menggantungkan hidup dari sungai,” ujarnya.

Reva mengatakan, pada Selasa, 25 Juli 2023, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan dan Batubara, terdiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Aceh, DLHK Aceh, Dinas ESDM Aceh, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan tim penegak hukum turun ke lokasi pertambangan perusahaan.

“Mereka melihat langsung limbah pengolahan emas PT. BMU dibuang ke sungai. Mereka juga melihat, perusahaan tidak menambang bijih besi, tapi emas,” ujarnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan tiba di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.10–10.15 WIB.
Tutup
Enable Notifications OK No thanks