Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Minta PT BMU Hentikan Aktivitas Tambang di Kluet Tengah

Pemerintah Aceh meminta PT Beri Mineral Utama (BMU) menghentikan aktivitas penambangan emas di Kluet Tengah, Manggamat, Aceh Selatan. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh meminta PT Beri Mineral Utama (BMU) menghentikan aktivitas penambangan emas di Kluet Tengah, Manggamat, Aceh Selatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Marthunis menyebutkan, khusus untuk PT. BMU, tim evaluasi mendapatkan beberapa temuan, seperti yang diungkapkan para demonstran yaitu menambang dan memroses komoditas yang di luar izin yang diberikan.

Atas temuan ini, tim terpadu yang melibatkan DPMPTSP, Dinas ESDM, Dinas LHK, Biro Hukum, Biro Ekonomi dan Inspektur Tambang sedang mengkaji sanksi apa yang secara peraturan layak diberikan kepada pemilik IUP.

“Karena itu, para demonstran diharapkan untuk bersabar sambil mengawal menurut regulasi yang berlaku tindak lanjut temuan tersebut,” kata Marthunis, Kamis (31/8).

“Yang jelas, tim evaluasi sudah menginstruksikan pada PT BMU untuk menghentikan segala aktivitas penambangan,” kata Marthunis lagi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Mahdinur dalam surat sanksi administratif peringatan pertama kepada PT. BMU menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan ke Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah diketahui, perusahaan telah melakukan pelanggaran izin tambang.

“PT. BMU memegang izin Bupati Aceh Selatan Nomor: 52 Tahun 2012 untuk usaha pertambangan bijih besi. Perusahaan tidak memiliki izin untuk menambang emas. Ini bertentangan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya dalam surat Nomor: 540/343 itu, tertanggal Senin (3/4/2023).

Mahdinur meminta PT. BMU menghentikan kegiatan pertambangan dan pengolahan emas di wilayah izin pertambangannya.

Ini dikarenakan tidak sesuai dengan dokumen perizinan dan membahayakan masyarakat setempat serta lingkungan.

“PT. BMU juga harus membatalkan perjanjian dengan masyarakat tentang perekrutan karyawan dan bagi hasil dari pertambangan dan pengolahan emas. Hal ini menjerumuskan masyarakat untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Dalam kesepakatan antara PT. BMU dengan masyarakat Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, yang dibuat 19 Maret 2023 dijelaskan, apabila bahan diambil dari wilayah Desa Simpang Tiga maka ada pembagian hasil.

Tiga persen dari satu kilogram hasil emas untuk Desa Simpang Tiga.

“Apabila diambil bukan dari wilayah Simpang Tiga maka masyarakat tetap mendapatkan pembagian hasil. Perendaman dibuat di sebelah Desa Silolo sehingga tidak mencemari perairan yang mengalir ke wilayah Simpang Tiga,” isi surat yang ditandatangani Direktur PT BMU, Latifah Hanum, dan perwakilan investor Yopi Yopandi serta perwakilan Desa Simpang Tiga Tgk. Rusli.

Seorang warga Manggamat, Reva mengatakan kegiatan PT. BMU tidak hanya menyalahi perizinan, tapi juga merusak lingkungan dan mencemari sungai.

“Limbah pengolahan emas dibuang langsung ke sungai. Ini sangat berbahaya karena sebagian besar masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan menggantungkan hidup dari sungai,” ujarnya.

Reva mengatakan, pada Selasa, 25 Juli 2023, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan dan Batubara, terdiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Aceh, DLHK Aceh, Dinas ESDM Aceh, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan tim penegak hukum turun ke lokasi pertambangan perusahaan.

“Mereka melihat langsung limbah pengolahan emas PT. BMU dibuang ke sungai. Mereka juga melihat, perusahaan tidak menambang bijih besi, tapi emas,” ujarnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup