Banda Aceh — Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) masih mengalami beberapa kendala terkait kinerja lembaga tersebut selama ini.
Salah satunya yaitu terkait dengan perizinan yang saat ini belum semuanya dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat ke BPKS. Padahal secara aturan, perizinan tersebut merupakan kewenangan BPKS.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPKS Hendra Setiawan saat melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor
Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait pelayanan yang diberikan oleh bidang PTSP BPKS Sabang.
Hendra yang datang ke kantor Ombudsman RI Aceh menjelaskan, dalam tahun 2021 ini terjadi perubahan struktur untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPKS.
“Saat ini kita mengurus empat bidang perizinan, dan itu berbeda dengan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Sabang,” sebut Hendra di Banda Aceh, Jum’at (22/1).
“Seperti izin usaha impor, izin pariwisata, kelautan dan perikanan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan beberapa izin lainnya yang merupakan izin dari kita” jelasnya.
Hendra menambahkan, tujuan koordinasi ke Ombudsman untuk meminta arahan terkait pelayanan, karena Ombudsman merupakan lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin, yang menerima kunjungan tersebut menjelaskan, perlu adanya perubahan sesegera mungkin terkait pelayanan di PTSP BPKS.
Karena berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Tim Ombudsman tahun lalu, PTSP BPKS belum memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana perintah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Berdasarkan hasil paparan yang disampaikan tadi masih perlu adanya perbaikan dan peningkatan pelayanan di PTSP BPKS, walaupun sebagian yang kita sarankan sudah dilakukan perbaikan,” kata Taqwaddin.
Taqwaddin menyampaikan terkait beberapa hal yang belum terealisasi, perlu adanya pendekatan khusus ke Pemerintah Pusat baik oleh Dewan Kawasan Sabang (DKS), manajemen maupun oleh elite Aceh di Jakarta.
“Intinya kami berharap perbaikan pelayanan di BPKS, dangan melengkapi berbagai standar pelayanan sesuai aturan. Dengan manajemen baru kita berharap cita-cita dibentuknya BPKS untuk menyejahterakan masyarakat Sabang dan masyarakat Aceh dapat direalisasikan dalam usianya yang ke-20 tahun ini”, pungkas Taqwaddin. (IA)