Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Siapkan Pajak Baru untuk Penjual E-commerce 0,5 Persen, Bakal Dikutip Platform Belanja Online

Pemerintah bersiap memperluas basis pajak di sektor digital. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan aturan baru yang bakal memajaki para pelapak atau penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan aturan baru yang bakal memajaki para pelapak atau penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lainnya.

Infoaceh.net – Pemerintah bersiap memperluas basis pajak di sektor digital. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan aturan baru yang bakal memajaki para pelapak atau penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lainnya.

Mengutip laporan Reuters, besaran pajak yang akan dikenakan sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan, khususnya bagi penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, Rabu (25/6/2025).

Pajak pelapak harus dikumpulkan oleh platform e-commerce. Rencana ini bertujuan untuk menyamakan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha di ranah digital dan toko fisik yang selama ini sudah lebih dulu dikenai pajak.

Rencana tersebut akan dituangkan dalam peraturan baru, yang ditargetkan oleh Sri Mulyani untuk diresmikan paling lambat bulan depan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menata ulang ekosistem ekonomi digital yang makin berkembang pesat di Indonesia.

Sementara itu, salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu mengungkapkan bahwa selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.

Komentar sumber tersebut diperkuat oleh isi presentasi resmi yang dilakukan Ditjen Pajak kepada e-commerce.

Rencana penerapan pajak tersebut langsung menuai respons dari sejumlah platform e-commerce. Menurut sumber terkait, para platform menolak kebijakan itu karena dinilai akan menambah beban biaya administrasi. Selain itu, mereka juga khawatir pajak akan mendorong penjual meninggalkan pasar daring.

Reuters telah berupaya menghubungi Kementerian Keuangan untuk meminta klarifikasi, namun pihak kementerian menolak memberikan komentar. Sementara itu, asosiasi perusahaan e-commerce idEA tidak mengonfirmasi ataupun membantah rencana pungutan pajak untuk pedagang di marketplace.

Pemerintah Indonesia sebenarnya pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018. Saat itu mereka mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.

Namun, kebijakan tersebut ditarik kembali hanya tiga bulan setelah diterapkan, menyusul penolakan kuat dari pelaku industri.

author avatar
Raisa Fahira

Lainnya

Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai
Setelah Andini Permata, Viral Link Video Nisa Mama Muda di TikTok
Data Pribadi Warga RI Bebas Ditransfer ke Amerika
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Tutup
Enable Notifications OK No thanks