BANDA ACEH – Masyarakat maupun publik Aceh saat ini dihebohkan dan terus diekspos temuan minyak dan gas (migas) baru di lepas pantai ujung Pulau Sumatra, atau di lepas posisi Pulau Rondo oleh Perusahaan Primeir Oil Andaman II, surveyer/eksplorasi Migas dari Inggris. Ini berada pada 150 Km lepas pantai Aceh.
Sementara kewenangan Aceh yang berada pada 12 mil. Sehingga seolah-olah temuan ini diframing menjadi berita ataupun kabar bahagia bagi rakyat Aceh.
Sementara temuan ini sibuk dan berebut ekspose dan komentar dari pada elite dan atau politisi Aceh.
Pengamat Politik dan Ekonomi Aceh dari Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Dr Taufik A Rahim, Kamis (14/7), ikut memberikan tanggapan.
Hasil uji eksplorasi Perusahaan Inggris pada Timpan I kedalaman air 4.245 kaki, sumur bor secara vertikal total kedalaman 13.818 kaki di bawah laut.
Gas mengalir sebesar 27 juta kaki kubik perhari. Produksi minyak 1 juta Barrel of Oil Per Day (BOPD) dan gas 12 miliar kaki kubik perhari/Bilion Standard Cubic Feet per Day (BSCFD) ditargetkan sampai dengan 2030.
“Ini dapat dikatakan cadangan minyak luar biasa, meskipun beberapa cadangan migas Aceh juga ada di beberapa wilayah lainnya,” ujar Pengamat Politik dan Ekonomi Aceh, Dr Taufik A Rahim.
Dikatakan, dalam status kepemilikan sumber daya alam di negara RI, hal ini tetap merujuk, mengacu kepada Pasal 33, Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ini dikuasai oleh negara RI, sesuai wilayah kekuasaan teritorial kekuasaan politik negara RI.
“Jadi jelas tidak perlu terlalu menciptakan statemen politik yang ingin menjebak rakyat Aceh serta memberikan angin segar seakan-akan segera menyelesaikan banyak persoalan krusial dan mengatasi permasalahan mendasar rakyat Aceh yang kehidupannya sangat terpuruk,” jelasnya.
Menurutnya, yang sangat miris Aceh saat ini tetap memiliki predikat termiskin di Sumatera dan keenam secara nasional.
Sebagaimana diketahui secara realitas, selama ini sejak zaman Kolonial Belanda sudah ada eksploitasi minyak di Aceh, juga emas dan banyak bahan tambang lainnya, termasuk Gas Alam Arun (Lhokseumawe/Aceh Utara) pada tahun 1970-an.