MES Aceh menggelar FGD ‘Peluang dan Tantangan Inplementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh’, di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh, Kamis (15/10)
Banda Aceh — Pakar Ekonomi Syariah dari UIN Ar-Raniry, Prof Dr Nazaruddin A. Wahid MA menegaskan, penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, sama sekali tidak menghambat masuknya investasi di provinsi ini.
Karenanya, ia meminta kepada semua pihak di Aceh untuk mendukung dan terus menyuarakan penerapan Qanun LKS yang akan berlaku efektif mulai tahun 2021.
Salah satunya adalah seluruh lembaga keuangan di Aceh seperti perbankan, koperasi, asuransi, leasing dan pembiayaan lainya harus menjalankan bisnis dengan sistem ekonomi syariah. Sementara yang masih menjalankan sistem konvensional, agar segera konversi ke sistem syariah.
Penegasan itu diungkapkan Prof Nazaruddin saat menjadi pemateri pada acara Fokus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema ‘Peluang dan Tantangan Inplementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh’, Kamis (15/10) di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh.
Selain Prof Nazaruddin, FGD yang digelar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh ini juga menghadirkan dua pemateri lainnya yakni pakar ekonomi syariah dan guru besar UIN Ar-Raniry, Prof Dr Syahrizal Abbas MA, dan mantan Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim MA yang kini menjabat Plt. Ketua Majelis Adat Aceh (MAA).
Dalam FGD tersebut, Prof Nazaruddin mengulas dari sisi konsep dan teknis pelaksanaannya. Ia juga menyinggung soal kemungkinan perbankan bisa menyediakan dua pilihan kepada masyarakat, ikut sistem konvensional atau syariah.
Menyikapi isu ini Prof Nazaruddin dengan tegas mengatakan tidak bisa dijalankan di Aceh. Katanya di Indonesia tidak ada regulasi yang mengatur tentang itu.
“Tidak bisa (perbankan beri layanan konvensional dan syariah dalam satu kantor), belum ada undang-undang yang mengatur itu di Indonesia,” tegas mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry ini.
Terkait sikap pesimis yang digaungkan, jika LKS akan menghambat investasi, Prof Nazaruddin mengatakan tidak ada literatur yang menyebutkan syariat Islam dan ekonomi syariah menjadi penghambat masuknya investor.
“Yang jadi penghambat investor itu justru karena biaya-biaya tidak jelas, pungli atau kutipan tidak resmi dan perizinan yang menyulitkan serta kondisi daerah yang tidak kondusif atau tidak ramah bagi investor, jangan sedikit-sedikit lalu menyalahkan syariat Islam atau ekonomi syariah,” tegasnya.
Dalam FGD ini, Prof Dr Syahrizal Abbas yang kini menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Aceh Syariah lebih banyak mengulas materi dari sisi yuridis. Menurut Prof Syahrizal, tinjauan sisi hukum, secara regulatif Aceh memiliki kewenangan yang luas dan besar. Katanya, Qanun LKS adalah amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Undang-undang memberi amanat, salah-satunya implementasi syariat Islam. Itu sudah pasti (clear), dan diatur dalam Undang-undang nasional,” ujar Prof Syahrizal.
Lanjutnya, secara tidak langsung, berdasarkan undang-undang semua sisi harus sesuai syariat, termasuk muamalah, selain aqidah dan fiqih.
Sementara Prof Dr Farid Wajdi membahas dari sisi sosiologis dan kearifan lokal. Menurut Prof Farid, dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 ini telah merangkum tiga sisi tersebut.
Katanya, secara sosiologis masyarakat Aceh sangat mendukung, cuma dalam prakteknya masih belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan Qanun LKS.
“Solusinya harus dilaksanakan sepenuhnya mulai produk hingga pelayanan sehingga tidak berbenturan dengan pemahaman masyarakat,” ujar Prof Farid Wajdi.
Tidak lupa ia juga menyarankan agar lembaga keuangan konvensional mesti dirangkul.
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh yang juga Ketua Umum MES Provinsi Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM saat membuka FGD tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota MES yang telah bekerja keras hingga FGD berhasil diselenggarakan.
Kata mantan Dirut Bank Aceh ini, FGD yang digelar MES dengan menghadirkan sejumlah pakar ekonomi syariah menjadi penting dalam melahirkan poin-poin untuk menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
“Ada beberapa pendapat yang mengatakan ada peluang Lembaga Keuangan Konvensional bisa hadir dari Qanun LKS ini. Ini yang kemudian perlu kita luruskan kepada masyarakat, dari pandangan para pakar ekonomi syariah di FGD ini,” kata Aminullah.
Lanjutnya, sebagai organisasi yang sangat konsen terhadap berjalannya sistem ekonomi Islam di Bumi Aceh, MES memiliki kewajiban memberikan pemahaman menyeluruh, baik kepada masyarakat maupun praktisi, dalam hal ini industri jasa keuangan seperti perbankan, koperasi, asuransi dan lainnya.
“Inilah tujuan utama FGD ini, kita undang para pakar kemudian kita diskusi apa saja tantangan dan pemecahan masalahnya. Rekomendasi yang dilahirkan kemudian kita sampaikan ke pemerintah dan industri jasa keuangan, serta disosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat Aceh,” kata Wali Kota Banda Aceh ini.
Ketua Panitia, Tgk Tarmizi Daud melaporkan, FGD ini dihadiri 25 peserta, terdiri dari unsur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan, perwakilan pimpinan perbankan/LKS, perwakilan pengusaha, pengamat ekonomi, MPU Kota Banda Aceh, perwakilan Imuem Mukim dan Asosiasi Keuchik Kota Banda Aceh serta perwakilan pers.
Kata Tgk Tarmizi, tujuan FGD ini digelar untuk memetakan permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan sistem keuangan syariah dalam dunia perbankan di Aceh.
Kemudian, terumuskannya pokok-pokok pikiran dan langkah-langkah kerja strategis dalam memajukan perbankan syariah dan LKS lainnya di Aceh serta dapat merumuskan kesimpulan dan rekomendasi bersama untuk ditindaklanjuti oleh para pihak terkait yang terukur dan terstruktur dalam rangka mencapai kemajuan dan perkembangan sistem keuangan syariah dan LKS lainnya di Aceh.
Dari FGD ini kemudian lahir sejumlah rekomendasi, diantaranya:
- Perlu evaluasi kinerja Lembaga Keuangan Syariah, baik bank dan non bank