Intesifkan sosialisasi Qanun LKS bagi seluruh elemen masyarakat secara berkelanjutanPerlunya dukungan Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan lembaga non pemerintah lainnya dalam menyukseskan Qanun LKSAdanya peran dan dukungan penuh pemerintah dalam menyuseskan Qanun LKSPerlunya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksanaKeterlibatan dunia pendidikan untuk memperkenalkan konsep syariah dan model aplikasinya dalam aktifitas ekonomi masyarakatPeran mukim dan gampong dalam meningkatkan pemahaman masyarakat agar terbiasa dengan ekonomi syariah. (IA)