Pengamat ekonomi Aceh Rustam Effendi menyebut, bank konvensional memilih hengkang dari Aceh seiring terbitnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun LKS lahir dari penjabaran Pasal 21 ayat 1 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariah Islam yang berbunyi: Lembaga Keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah.
“Namun, Pasal 21 ayat 2 Qanun 8/2014 menyebutkan: Lembaga Keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah(UUS). Artinya, penerapan Qanun 11/2018 tidak serta-merta mengusir bank konvensional dari Aceh,” tandas Rustam.
Rustam mengungkapkan, akibat hengkangnya bank konvensional, jumlah kantor cabang perbankan yang beroperasi di Aceh berkurang drastis dari 76 kantor cabang kini tersisa 52 cabang. “Perginya bank konvensional menyebabkan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran terbuka di Aceh semakin meningkat sehingga menimbulkan efek domino yang luar biasa besar. Itu yang harus menjadi pertimbangan Pemerintah Aceh agar tidak menimbulkan kegaduhan ekonomi yang lebih mendalam,” ujar dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala.
Hal senada diutarakan Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Daerah (BPOD) REI Aceh, Muhammad Noval. Hengkangnya bank konvensional berdampak terhadap anjloknya seluruh sektor usaha di Aceh yang bermuara pada tingginya angka pengangguran di daerah.
“Ditutupnya bank konvensional membawa dampak serius terhadap dunia usaha di Aceh. Para tokoh masyarakat Aceh dimohon realistis menyikapi maraknya penyakit sosial akibat hilangnya kesempatan kerja untuk putra-putri Aceh. Siapa bisa menjamin masa depan anak-anak Aceh karena redupnya aktivitas perekonomian di daerah,” tegas Nofal.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh pada 6 Mei 2024 lalu merilis data pertumbuhan ekonomi Aceh triwulan I-2024 terhadap triwulan I-2023 sebesar 4,82 persen (year on year). Merujuk data tersebut, sepanjang triwulan I-2024 terhadap triwulan IV-2023 perekonomian Aceh terkontraksi 6,44 persen (quarter to quarter). Dari sisi produksi, kontraksi pertumbuhan terdalam terjadi pada lapangan usaha jasa konstruksi sebesar 19,61 persen.