Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

Penghapusan Bandara SIM Sebagai Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri Langgar MoU Helsinki

Last updated: Senin, 6 Juni 2022 08:55 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Bandara SIM Blang Bintang Aceh Besar dihapus sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri
SHARE

BANDA ACEH – Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar tidak lagi jadi entry poin atau pintu masuk perjalanan luar negeri. Kecuali hanya untuk program keberangkatan jamaah haji.

Hal ini sesuai dengan aturan terbaru yang diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 19 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Dimana, pada poin protokol disebutkan bahwa Bandara Sultan Iskandar Muda hanya dibuka selama program haji atau 4 Juni hingga 15 Agustus 2022.

- Advertisement -

“Pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada angka 1.a.xi, 1.a.xii., 1.a.xiii., 1.a.xiv., 1.a.xv., dan 1.a.xvi. hanya ditujukan sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022,” demikian tertulis dalam SE tersebut.

Senator DPD RI asal Aceh HM Fadhil Rahmi Lc MA mengatakan, penghapusan Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melanggar MoU Helsinki yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005.

- Advertisement -

“Ada dua poin yang perlu ditanggapi dan dipertanyakan. Pertama melanggar MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),” ujar senator yang akrab disapa Syech Fadhil ini, dalam keterangannya, Ahad (5/6/2022).

Dorong UMKM ke Pasar Global, BPJPH Bagikan 10.000 Sertifikat Halal Gratis di IIHF 2025
Laba Bersih PLN Tembus Rp 14,4 Triliun
Presiden Prabowo Soroti Kinerja Lambat BUMN, DPR Desak Transformasi dan Penguatan Nilai AKHLAK
Pemko Banda Aceh Tetapkan 12 Lokasi Penjualan Daging Meugang

Kata Syech Fadhil, salah satu kewenangan Aceh sebagaimana yang tercatat dalam MoU Helsinki poin 1.3.7 berbunyi, ”Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara.”

Kemudian dalam UUPA pada pasal 165 berbunyi, “Ppenduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai peraturan perundang-undangan.”

“Jadi jelas, secara kebijakan, SE tadi mengurus kewenangan Aceh sebagaimana disepakati di MoU Helsinki dan UUPA. Poin ini sama pentingnya dengan poin-poin kewenangan lainnya dalam UUPA,” kata senator yang dekat dengan ulama di Aceh ini.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Satgas TMMD ke-113 merampungkan pembangunan jembatan penghubung tiga desa di Kampung Negeri Antara Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah Jembatan TMMD Rampung, TNI Buka Akses Warga Tiga Desa ke Kebun di Bener Meriah
Next Article Toke Wir Perintahkan Bunuh 2 Warga Indrapuri karena Usahanya Diganggu

You May also Like

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Ditjen Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari
Ekonomi

Penerimaan Kanwil Bea Cukai Aceh Kuartal I 2024 Capai Rp 192 Miliar

Minggu, 7 April 2024
Harga tiket pesawat dari Jakarta tujuan Banda Aceh mencapai Rp 9,6 juta selama mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah
Ekonomi

Harga Tiket Pesawat Jakarta-Banda Aceh Hampir Rp 10 Juta Selama Mudik Lebaran

Rabu, 27 April 2022
Bank Aceh Syariah Cabang Idi menyalurkan zakat perusahaan Rp500 juta kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Ist)
Ekonomi

Bank Aceh Cabang Idi Serahkan Zakat Rp500 Juta ke Baitul Mal Aceh Timur

Rabu, 1 Oktober 2025
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto bersama Manajer PLN UP3 Banda Aceh, Eka Rahma Daniati menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PLN UP3 di Kantor PLN UP3, Merduati, Banda Aceh, Selasa (27/2/2024)
Ekonomi

Pemkab Aceh Besar dan PLN Teken MoU Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum

Rabu, 28 Februari 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?