Infoaceh.net, BANDA ACEH — M. Hendra Supardi resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah.
Penunjukan ini dilakukan setelah review oleh Dewan Komisaris Bank Aceh yang dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah, menggantikan Fadhil Ilyas yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Dirut sekaligus Direktur Bisnis.
Keputusan ini juga berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris yang mekanismenya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007.
Pergantian Plt. Dirut Bank Aceh saat ini lebih kepada pemenuhan Good Corporate Governance (GCG) yang baik dan aspek independensi di internal Bank Aceh Syariah dalam fase “menunggu” keputusan Pemegang Saham Pengendali (Gubernur Aceh) untuk memenuhi kekurangan Direksi Bank Aceh.
M. Hendra Supardi saat ini masih menjabat sebagai Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah Iskandar mengatakan penggantian Pelaksana Tugas ini dilakukan dalam rangka mempertimbangkan agar pelaksanaan tanggung jawab mitigasi risiko dalam pengelolaan bank tidak bertumpu pada satu orang.
Maka perlu dilakukan rotasi pejabat Pelaksana Tugas Direktur Utama.
Untuk memastikan tata kelola sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 serta AD/ART Bank dan telah mendapatkan pencatatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 Februari 2025.
“Diharapkan dengan pengalaman dan kepemimpinan yang dimiliki, M. Hendra Supardi mampu membawa Bank Aceh Syariah semakin maju dan terus meningkatkan kualitas layanan perbankan syariah bagi masyarakat Aceh dan sekitarnya,” ujar Iskandar Sekretariat Perusahaan Bank Aceh.
Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi yang mendalam guna memastikan kelangsungan pengelolaan bank agar tetap stabil dan meningkatkan efektivitas dalam penerapan fungsi mitigasi risiko.
Iskandar menambahkan, Fadhil Ilyas kini kembali ke posisi semula sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah definitif.
Beliau akan fokus dalam mengelola bisnis bank pada lini penyaluran pembiayaan baik disektor produktif maupun konsumtif.