Penyaluran Dana APBN Melalui BSI Telah Diaktifkan Kembali
BANDA ACEH – Penyaluran dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Aceh melalui PT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dihentikan sementara sejak 11 Mei 2023, kini telah diaktifkan kembali.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, Izharul Haq dalam keterangannya di Gedung keuangan Negara Banda Aceh, Selasa (16/3/2023).
“Bahwa saat ink penyaluran dana APBN melalui BSI telah diaktifkan kembali oleh Ditjen Perbendaharaan sejak tanggal 16 Mei 2023,” ujar Izharul Haq.
Sehubungan dengan penghentian sementara BSI sebagai Bank Operasional mitra pemerintah dalam penyaluran dana APBN sebagaimana disampaikan dalam keterangan sebelumnya, Kakanwil DJPb Provinsi Aceh, Izharul Haq menyampaikan bahwa saat ini sistem perbankan BSI telah kembali terkoneksi secara normal dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) sebagai platform pembayaran pemerintah.
“Dengan pulihnya sistem perbankan BSI maka pencairan dana APBN kepada para penerima pembayaran (baik perseorangan, Bendahara, maupun pihak ketiga) telah dapat dilakukan kembali melalui BSI sebagai Bank Operasional mitra pemerintah dalam penyaluran dana APBN terhitung tanggal 16 Mei 2023,” terangnya.
Dibeeitakan sebelumnya, penyaluran dana yang bersumber dari APBN ke Aceh melalui BSI dihentikan sementara akibat terganggunya layanan BSI yang mengalami error beberapa hari lalu, yang terjadi sejak Senin pagi, 8 Mei 2023.
Sebelumnya beredar surat penghentian sementara penggunaan BSI di lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh yang dikeluarkan oleh Kepala KPPN Tipe A1 Banda Aceh, Mohamad Hadad, tertanggal 11 Mei 2023.
Surat internal tersebut ditujukan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Lingkup KPPN Banda Aceh.
“Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND 665/PB.3/2023 tanggal 11 Mei 2023, hal Penghentian Sementara Penggunaan Bank Operasional Bank Syariah Indonesia serta memperhatikan perkembangan terbaru atas gangguan layanan pada Bank Syariah Indonesia,” demikian tulis surat itu.
Dalam surat tersebut, Hadad menjelaskan bahwa tindakan mitigasi telah dilakukan dalam rangka pencegahan dampak yang lebih luas terkait keamanan terhadap sistem informasi Kementerian Keuangan.
Tindakan mitigasi tersebut berupa pemutusan sementara koneksi antara BSI dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan, termasuk interkoneksi dengan SPAN.
Akibat pemutusan sementara koneksi tersebut, pengiriman file XML SP2D dan dokumen elektronik lainnya secara otomatis terhenti. Sebagai upaya mitigasi risiko terjadinya fraud dan/atau kesalahan pembayaran, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan telah menonaktifkan sementara paygroup Bank Operasional BSI pada Aplikasi SPAN sampai dengan sistem BSI pulih sepenuhnya. (IA)