Sekretaris Menteri Perekonomian, Wawan Suryawan akan melaporkan hasil rapat tersebut kepada Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia juga berharap semua konsorsium dapat melaksanakan komitmen masing-masing secepatnya.
KEK Arun Lhokseumawe terletak di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, dan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017. KEK ini bertumpu pada lokasi geografis Aceh yang dilintasi Sea Lane of Communication (SloC), yaitu Selat Malaka dan mempunyai keunggulan komparatif untuk menjadi bagian dari jaringan produksi global atau rantai nilai global.
KEK yang terbentuk dari konsorsium beberapa perusahaan eksisting, yaitu PT. Pertamina, PT PIM, PT Pelindo 1, dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) terdiri atas tiga kawasan, yaitu kompleks kilang Arun, Kecamatan Dewantara serta Desa Jamuan yang merupakan lokasi pabrik PT KKA.
Namun, hingga saat ini, ada sejumlah kendala yang belum selesai seperti terkait kelembagaan, saham, hingga lahan. Adapun masalah kelembagaan terkait PT Patriot Nusantara Aceh, misalnya belum adanya anggaran operasional definitif dari setoran konsorsium sehingga sangat mempengaruhi kinerja pelayanan BUPP (PT Patriot Nusantara Aceh) dalam tugasnya menarik investor dan fungsi lainnya termasuk rekomendasi perizinan.
Sementara, permasalahan lain terjadi pada dua konsorsium lainnya, yakni PT. Pertamina/PGN dan PT Perlindo 1, yang belum menyetor saham kepada BUPP KEK (PT. Patriot Nusantara Aceh).
Adapun tindakkanjut yang akan ditempuh adalah meminta Setdenas KEK dan Kementerian BUMN memfasilitasi pertemuan dengan dua konsorsium tersebut, yang akan diselesaikan oleh Kementerian BUMN dan Setdenas KEK.
Terkait lahan, hingga saat ini belum adanya persetujuan Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan pemanfaatan lahan. Seharusnya lahan yang mencakup kawasan KEK Arun Lhokseumawe diserahkan hak kelolanya pada BUPP.
Namun hal ini belum dilakukan sehingga menjadi satu kendala lain untuk KEKAL ini bisa maju seperti yang diharapkan.
Dikabarkan, tentang halnya dengan lahan milik LMAN masih menunggu pengesahan PMK baru terkait pengelolaan Barang Milik Negara, sedangkan Pengelolaan lahan milik konsorsium lain (PIM, Pelindo, Pertamina, dan KKA) perlu segera dilakukan persetujuan KSO yang harus segera diselesaikan oleh Konsorsium dan BUPP. (IA)