Selama masa pendaftaran, masyarakat masih bisa membeli BBM subsidi di SPBU dan belum ada pembatasan.
Sebagai informasi, sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022, bahan bakar jenis Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah.
Selain itu, dipilihnya proses pendaftaran melalui website ini pun bukan tanpa alasan.
Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan. (IA)