BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah atas nama Gubernur Aceh menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2022, kepada Ketua DPR Aceh Saiful Bahri.
Penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRA Tahun 2022 dengan Agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA 2022 di ruang rapat paripurna DPRA, Jum’at sore (16/9/2022).
Penyerahan nota keuangan dan Raqan perubahan APBA ini sesuai dengan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, hari ini kami menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA 2022 beserta Nota Keuangan, yang kami susun berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS dan Berita Acara Kesepakatan Hasil Pembahasan antara Tim Banggar DPR Aceh dan Tim TAPA,” ujar Bustami Hamzah.
Sekda mengungkapkan, secara umum kebijakan Perubahan APBA 2022 ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran murni sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Dengan demikian diharapkan APBA pasca perubahan, akan memiliki daya serap yang tinggi, sehingga SiLPA Tahun anggaran 2022, lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Sekda Aceh.
Dalam sambutannya, Bustami juga menjelaskan, dari sisi kebijakan belanja, Rancangan Perubahan APBA 2022, sudah diselaraskan dengan isu-isu aktual kekinian, seperti upaya pengurangan angka kemiskinan, stunting dan penanganan inflasi daerah, sesuai dengan yang diamanatkan pemerintah, serta untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dikerjakan pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah memenuhi syarat pembayaran sebagaimana ketentuan perundang-undangan.