Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Mengintai Warga Aceh, OJK Terima Ratusan Laporan
Di luar pinjol dan investasi, OJK juga menyoroti maraknya judi online di Aceh. Meski belum dirinci secara terbuka, transaksi yang terjadi sudah mengkhawatirkan.
“Dampaknya lebih merusak dari narkoba. Sistemnya dibuat untuk membuat pengguna ketagihan dan terus menyetor uang,” tegas Daddi.
Menurutnya, judi online menjadi sangat berbahaya karena dikemas dengan tampilan yang menarik dan menjanjikan “cuan cepat”. Namun, ujungnya adalah jebakan algoritma yang terus mendorong pengguna kalah.
Literasi Keuangan Masih Rendah: Media dan Keluarga Harus Terlibat
Meski 75 persen masyarakat Indonesia menggunakan produk keuangan, indeks literasi keuangan nasional baru 63 persen. Artinya, banyak orang menggunakan produk finansial tanpa pemahaman yang memadai.
Oleh karena itu, OJK mendorong keterlibatan semua pihak, termasuk media dan keluarga, dalam meningkatkan kesadaran.
“Kami mengandalkan media sebagai mitra edukasi, dan keluarga sebagai benteng pertama perlindungan,” ujarnya.
Khususnya, kaum ibu dianggap punya peran vital dalam menyaring informasi dan melindungi keuangan keluarga. OJK pun terus melibatkan mereka dalam program literasi keuangan.
Satgas PASTI Dibentuk, Laporan Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Pada kesempatan yang sama, Brigjen Pol Fajaruddin, Analis Eksekutif Senior dari OJK, memaparkan bahwa saat ini telah dibentuk Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), hasil sinergi lintas lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, Polri, Kejaksaan, Kominfo, dan kementerian lainnya.
“Modus penipuan semakin canggih. Pendekatan mereka kini lebih halus dan menyamar lewat aplikasi, media sosial, bahkan rekomendasi dari kenalan,” ujar Fajaruddin.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, karena Satgas akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, atau mencurigai suatu aktivitas keuangan yang tidak berizin, OJK mengimbau untuk segera melapor melalui layanan Kontak OJK 157, atau situs resmi www.ojk.go.id.
Jangan sampai keuangan keluarga terganggu karena iming-iming keuntungan instan. Ingat selalu: legal, logis, dan jangan tergesa-gesa.
- ancaman pinjaman online ilegal dan investasi bodong di Aceh
- bahaya judi online menurut OJK
- cara lapor aktivitas keuangan ilegal ke OJK
- Indonesia Anti-Scam Center blokir ribuan rekening mencurigakan
- literasi keuangan masyarakat Aceh masih rendah
- OJK Aceh ungkap 149 pengaduan pinjol ilegal Mei 2025
- peran ibu dalam perlindungan keuangan keluarga
- prinsip legal dan logis cegah penipuan
- upaya Satgas PASTI tangkal keuangan ilegal
- utama