Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Mengintai Warga Aceh, OJK Terima Ratusan Laporan
Banda Aceh, Infoaceh.net — Aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Aceh.
Sepanjang Mei 2025 saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menerima 149 pengaduan dari warga, mayoritas terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dari laporan tersebut, 139 kasus adalah pinjol ilegal, dan 13 kasus lainnya terkait investasi ilegal.
“Jumlah ini menunjukkan masyarakat masih kerap tergelincir ke praktik keuangan yang tidak berizin,” kata Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, dalam kegiatan sosialisasi Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game kepada media di Provinsi Aceh yang digelar di Kantor OJK Aceh, Selasa sore (8/7/2025).
Legal dan Logis, Dua Kunci Hindari Jeratan Finansial Abal-abal
Daddi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergoda tawaran-tawaran manis. Dua prinsip penting yang perlu dipegang adalah: legal dan logis.
“Pastikan lembaganya terdaftar dan berizin OJK. Dan lihat logikanya, apakah masuk akal secara finansial,” ujarnya.
Banyak korban, menurutnya, tertipu karena terlalu cepat percaya dan tergoda iming-iming keuntungan tinggi. Sayangnya, kelompok yang paling banyak menjadi korban justru adalah ibu rumah tangga.
“Mereka sering menjadi sasaran karena lebih mudah dipengaruhi secara emosional, apalagi jika sedang mengalami tekanan ekonomi,” tambah Daddi.
Lebih dari 13 Ribu Entitas Ilegal Dihentikan, Tapi Modus Terus Berkembang
Sejak 2017 hingga Mei 2025, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan lebih dari 13.000 entitas keuangan ilegal, termasuk 11.166 pinjol ilegal dan 1.811 investasi bodong.
Sementara itu, di Aceh, per Juni 2025, terdapat 74 laporan pengaduan terkait aktivitas ilegal — 52 tentang pinjol, dan 32 tentang investasi bodong.
Namun, pemberantasan terus dilakukan. Salah satu terobosan terbaru adalah pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), yang telah menerima 128.281 laporan, dan memblokir 47 ribu rekening mencurigakan dengan total kerugian nasional mencapai Rp2,6 triliun.
Judi Online: Ancaman Sunyi yang Terus Membesar
Di luar pinjol dan investasi, OJK juga menyoroti maraknya judi online di Aceh. Meski belum dirinci secara terbuka, transaksi yang terjadi sudah mengkhawatirkan.
“Dampaknya lebih merusak dari narkoba. Sistemnya dibuat untuk membuat pengguna ketagihan dan terus menyetor uang,” tegas Daddi.
Menurutnya, judi online menjadi sangat berbahaya karena dikemas dengan tampilan yang menarik dan menjanjikan “cuan cepat”. Namun, ujungnya adalah jebakan algoritma yang terus mendorong pengguna kalah.
Literasi Keuangan Masih Rendah: Media dan Keluarga Harus Terlibat
Meski 75 persen masyarakat Indonesia menggunakan produk keuangan, indeks literasi keuangan nasional baru 63 persen. Artinya, banyak orang menggunakan produk finansial tanpa pemahaman yang memadai.
Oleh karena itu, OJK mendorong keterlibatan semua pihak, termasuk media dan keluarga, dalam meningkatkan kesadaran.
“Kami mengandalkan media sebagai mitra edukasi, dan keluarga sebagai benteng pertama perlindungan,” ujarnya.
Khususnya, kaum ibu dianggap punya peran vital dalam menyaring informasi dan melindungi keuangan keluarga. OJK pun terus melibatkan mereka dalam program literasi keuangan.
Satgas PASTI Dibentuk, Laporan Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Pada kesempatan yang sama, Brigjen Pol Fajaruddin, Analis Eksekutif Senior dari OJK, memaparkan bahwa saat ini telah dibentuk Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), hasil sinergi lintas lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, Polri, Kejaksaan, Kominfo, dan kementerian lainnya.
“Modus penipuan semakin canggih. Pendekatan mereka kini lebih halus dan menyamar lewat aplikasi, media sosial, bahkan rekomendasi dari kenalan,” ujar Fajaruddin.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, karena Satgas akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, atau mencurigai suatu aktivitas keuangan yang tidak berizin, OJK mengimbau untuk segera melapor melalui layanan Kontak OJK 157, atau situs resmi www.ojk.go.id.
Jangan sampai keuangan keluarga terganggu karena iming-iming keuntungan instan. Ingat selalu: legal, logis, dan jangan tergesa-gesa.
- ancaman pinjaman online ilegal dan investasi bodong di Aceh
- bahaya judi online menurut OJK
- cara lapor aktivitas keuangan ilegal ke OJK
- Indonesia Anti-Scam Center blokir ribuan rekening mencurigakan
- literasi keuangan masyarakat Aceh masih rendah
- OJK Aceh ungkap 149 pengaduan pinjol ilegal Mei 2025
- peran ibu dalam perlindungan keuangan keluarga
- prinsip legal dan logis cegah penipuan
- upaya Satgas PASTI tangkal keuangan ilegal
- utama