KOTA JANTHO — Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun 2022 kepada DPRK
Penyerahan dilakukan dalam Sidang Paripurna, Selasa 20 September 2022 yang diterima oleh Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali.
Iswanto mengatakan, KUA dan PPAS Perubahan APBK 2022 bersifat dinamis. Dimana, saat pembahasan rancangan Perubahan APBK masih dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dari alokasi yang ditetapkan dalam KUA dan PPAS. “Tujuannya untuk mendorong tercapainya target kinerja Pemkab Aceh Besar seperti yang telah ditetapkan,” kata dia.
Ditambahkannya, kondisi pandemi yang masih fluktuatif ditambah laju inflasi yang tinggi, membuat pencapaian target pembangunan Pemkab Aceh Besar juga ikut terdampak.
Untuk itu, Pj Bupati Aceh Besar berharap apa yang menjadi target dan prioritas pembangunan tahun 2022 dapat tercapai. Pemkab Aceh Besar, kata Iswanto telah menentukan beberapa langkah strategis untuk penganggaran yang benar benar realistis dan terukur.
Strategi tersebut di antaranya dengan menentukan program skala prioritas yang menjadi hal paling penting dalam rangka pemulihan paska pandemi Covid,
Pengentasan Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak, menjaga laju inflasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi skala prioritas.
Pj Bupati mengatakan, program prioritas akan disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat dan rencana kerja Pemerintah Aceh.
Adapun dalam PPAS Perubahan APBK Aceh Besar Tahun 2022, asumsi total dari Pendapatan Daerah adalah senilai Rp 1,9 triliun atau Rp.1.906.255.250.100 (Satu triliun sembilan ratus enam miliar dua ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu seratus rupiah).
Perubahan asumsi pendapatan daerah terjadi pada Transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara Pendapatan Daerah bertambah yaitu bantuan khusus Provinsi Aceh.