Sementara asumsi Perubahan Belanja Daerah Tahun 2022 senilai Rp 1,9 triliun atau Rp 1.941.358.229.434 (Satu triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah).
“Kebijakan Perubahan Belanja Daerah ini ada yang harus bertambah dan ada yang harus dikurangi,” terang Iswanto.
Belanja daerah yang harus dikurangi adalah Belanja Daerah Dengan Sumber Dana DAK Non Fisik Bidang Pendidikan.
Sementara itu, belanja daerah yang harus ditambah adalah Belanja Daerah untuk iuran JKN tahun 2021 dan 2022. Untuk Sisa DAK Non Fisik Perlindungan Anak dan DAK Non Fisik Kependudukan harus dianggarkan kembali.
Selanjutnya asumsi perubahan pembiayaan daerah sebesar Rp 35 miliar atau tiga puluh lima miliar seratus tiga juta dua puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah.
Anggaran itu terdiri atas penerimaan pembiayaan dari sisa lebih penggunaan anggaran atau Silpa yang didasarkan pada audit BPK.
Iswanto melanjutkan, keseluruhan dari pengalokasian Belanja Daerah Kabupaten Aceh Besar untuk Perubahan APBK tahun 2022 terbagi dalam sembilan urusan pemerintahan.
Sembilannya yaitu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan Aceh. (IA)