Pj Gubernur Didesak Segera Bentuk Pansel Penjaringan Direksi Bank Aceh
BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki selaku pemegang saham pengendali untuk segera membentuk tim panitia seleksi (Pansel) penjaringan Direksi dan Komisaris Bank Aceh Syariah (BAS).
Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRA yang juga Anggota Komisi III DPRA Sulaiman SE, hal ini penting dilakukan sesegera mungkin supaya tidak terjadi kekosongan yang terlalu lama di jajaran Direksi BAS.
Karena, kalau jajaran direksi mengalami kekosongan yang terlalu lama, maka akan berakibat fatal terhadap jalannya bisnis sebuah perusahaan.
“Di satu sisi, kita sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pj Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali dalam memberhentikan para Direksi dan Komisaris BAS,” kata Sulaiman dalam keterangannya, Sabtu malam (8/4/2023).
Menurut Sulaiman, memang kondisi BAS saat ini perlu dilakukan penyegaran di semua lini.
Namun, kebijakan yang diambil juga harus berdasarkan pertimbangan yang matang dan solusi yang kongkrit.
Politisi Partai Aceh ini mengungkapkan, kebijakan yang diambil oleh Pj Gubernur sudah tepat.
Namun, Sulaiman mengingatkan agar Achmad Marzuki jangan lupa bahwa untuk menjaring direksi membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Mulai dari proses pembentukan Pansel, penjaringan, fit and proper test dari Tim Pansel Pemerintah Aceh dan juga ada fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Belajar dari pengalaman perekrutan Direktur Utama beberapa waktu lalu, bagaimana jika para calon direksi tersebut tidak lulus fit and proper test dari OJK, maka ini membutuhkan waktu yang lebih lama untuk penjaringan yang baru, sedangkan bagi perusahaan (BAS) membutuhkan kepastian pemimpin untuk kebijakan kebijakan yang perlu diambil,” kata Sulaiman.
Oleh karena itu, kata dia, jangan sampai pemberhentian para direksi ini akan berakibat fatal bagi jalannya bisnis perusahaan.
Menurut Ketua Pansus Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) tersebut seharusnya sebelum para direksi dan komisaris ini diberhentikan, Pj Gubernur Aceh harus melakukan perekrutan direksi yang baru terlebih dahulu, supaya tidak ada kekosongan di jajaran Direksi BAS.