Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh tahun anggaran 2022 kepada legislatif DPRK setempat.
Dokumen R-KUA dan R-PPAS Perubahan tersebut diserahkan Bakri Siddiq kepada Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar usai menyampaikan penjelasan pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Rabu (7/9/2022).
Bakri mengatakan, penyusunan dokumen dimaksud merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Mendagri Nomor 27 tahun 2021.
“Ini untuk menampung pergeseran kegiatan yang penting dan mendesak serta merasionalkan kegiatan dianggap dapat disesuaikan kembali, yang diakibatkan terbatasnya kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujarnya di hadapan wakil rakyat.
Kemudian, ujarnya lagi, R-KUA dan R-PPAS ini wajib mengakomodir beberapa kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, “Terhadap penyesuaian pendapatan transfer pemerintah pusat dan penyesuaian pendapatan transfer antar daerah.”
Menurut Bakri, perubahan perlu dilakukan demi kesempurnaan APBK 2022, terutama untuk menindaklanjuti hasil audit BPK-RI atas LKPD 2021, dimana Pemko Banda Aceh masih memiliki kewajiban yang masih harus menyelesaikan dalam tahun ini.
“Adapun proses penyelesaiannya sudah dimulai pada awal tahun 2022 dengan melakukan perubahan Perwal tentang penjabaran APBK, lalu tahapan R-KUA dan R-PPAS perubahan ini, dan nantinya Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Khusus mengenai R-KUA dan R-PPAS perubahan, ia mengharapkan dari pembahasan bersama eksekutif-legislatif, dapat terciptanya disiplin anggaran.
“Yang berfungsi sebagai alat ukur pelaksanaan program/kegiatan mana saja yang dapat direalisasikan”.
Selanjutnya, Pj Wali Kota Banda Aceh menyampaikan secara ringkas rincian R-KUA dan R-PPAS Perubahan tahun anggaran 2022.
Pendapatan Daerah direncanakan senilai Rp 1.319.604.828.705, yang mengalami penurunan Rp 54.666.901.712 atau minus 3,98 persen dari pendapatan daerah dalam APBK murni.