Sementara Belanja Daerah direncanakan Rp 1.332.144.096.657. Jumlah ini turun 3,40 persen dari belanja daerah yang ditetapkan dalam APBK murni.
Dalam APBK murni Tahun 2022, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.374.271.730.417. Adapun Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.378.971.730.417.
“Penurunan belanja ini hasil rasionalisasi program/kegiatan yang dianggap dapat dilakukan penyesuaian kembali,” kata Bakri.
Ia juga menyampaikan, R-KUA dan R-PPAS Perubahan lebih realistis dibanding APBK murni tahun anggaran 2022. “Hal ini didasari akibat kondisi keuangan Pemko Banda Aceh pada periode dua tahun sebelumnya.”
“Kami dan tentunya kita semua tak ingin hal tersebut terulang kembali, dimana Pemko Banda Aceh mempunyai kewajiban yang masih harus diselaikan pada tahun berikutnya. Sehingga hal tersebut mengganggu keberlangsungan proses pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.
Hal lainnya, Pj Wali Kota turut menginstruksikan seluruh kepala OPD agar menunda pelaksanaan kegiatan yang belum tersedia surat penyediaan dana.
“Untuk menghindari terjadinya utang pada APBK tahun anggaran 2022,” katanya seraya mengharapkan dukungan penuh dari pihak legislatif dalam upaya menormalkan proses pemerintahan dan pembangunan seperti sedia kala. (IA)