BANDA ACEH – Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh mengapresiasi langkah Polda yang merespon dengan cepat terkait adanya dugaan LPG oplosan yang beredar di Aceh.
Langkah pencegahan secara koordinatif lintas sektoral diperlukan agar masyarakat tidak menjadi korban pelaku kejahatan penjualan tabung gas LPG oplosan dengan modus mengurangi volume isi tabung.
Dirrekrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya menyampaikan, dalam waktu dekat tim gabungan terdiri dari Polri, Disperindag, Metrologi dan Hiswana Migas serta Pertamina akan turun bersama dan serentak di seluruh wilayah Aceh mendata dan mengecek ke lokasi-lokasi usaha dan gudang untuk mencegah atau memutus mata rantai masuknya tabung gas dari jalur tidak resmi ke pasaran karena akan sangat merugikan masyarakat.
“Teliti sebelum membeli, bila diketahui ada penyimpangan segera laporkan ke Polres terdekat,” ujar Sony Sonjaya.
Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin mengatakan, pihaknya turut hadir dalam pertemuan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait yang digagas Polda Aceh.
Selain dihadiri jajaran pengurus Hiswana Migas, rapat koordinasi yang dipimpin langsung Dirrekrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, juga turut dihadiri pihak Dinas Energi dan Sumber daya mineral (ESDM) Aceh, Metrologi Aceh, dan utusan sejumlah dinas terkait lainnya.
Menurut Nahrawi, dalam pertemuan tersebut Dirreskrimsus Polda Aceh memaparkan sejumlah langkah yang telah diambil aparat kepolisian, sekaligus memberikan arahan dan mendiskusikan sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan secara bersama, untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan penyaluran LPG di Aceh.
Sinergi di antara semua instansi/lembaga terkait dengan insitusi kepolisian, mulai dari tingkat provinsi hinga kabupaten/kota, sangat diperlukan untuk memastikan penyaluran elpiji sebagai salah satu komoditas vital yang dibutuhkan masyarakat, dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
“Ini langkah cepat dan tepat yang dilakukan Polda Aceh untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran gas LPG dengan berbagai modus yang merugikan masyarakat dan melawan hukum. Untuk itu kita sangat mengapresiasi,” kata Nahrawi, Sabtu (19/11).