Polemik Pemilihan Dirut Bank Aceh, Dewan Komisaris Harus Bertanggungjawab
“Ini lucu lagi, sejak kapan OJK yang memilih Dirut BAS, sebenarnya OJK cuma dalam rangka melakukan fit and propert test. Padahal jika kita melihat lebih nyata ini bukan persoalan orang Aceh atau luar Aceh, ini persoalan kepatutan proses asesmen di mata publik, jika prosesnya saja sudah janggal bagaimana bisa dikatakan ideal, toh mulai dari proses pemberhentian Dirut yang berakhir masa jabatannya, lalu penunjukan Plt Dirut hingga penentuan kriteria assesmen tidak dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), apa ada keinginan untuk memuluskan calon yang diinginkan pemilihan pun nantinya tanpa RUPS, ini juga jadi tanda tanya besar,” lanjutnya.
Pria yang dikenal dengan inisiator Qanun Pembangunan Kepemudaan Aceh itu juga menyarankan kepada OJK untuk merekomendasikan agar dilakukan pemilihan ulang dan sebelum proses itu dilakukan terlebih dahulu dilakukan RUPS.
Selain itu, hal yang tak kalah pentingnya, Pj Gubernur Aceh selaku PSP BAS hendaknya sesegera mungkin melakukan evaluasi Dewan Komisaris, karena yang bertanggung jawab atas polemik yang timbul selama ini yaitu Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah saat ini dijabat oleh dr Taqwallah MKes sebagai Komisaris Utama dan tiga Komisaris Independen yakni Abdussamad, Mirza Tabrani dan Muslim A. DJalil.
“Seharusnya Dewan Komisaris itu terutama Komisaris Utama ya Sekda aktif atau Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), karena Komisaris Utama itu perpanjangan tangan Pemerintah Aceh di BAS. Inikan aneh, Dekom BAS sudah bukan pejabat utama di Pemerintah Aceh saat ini, juga bukan sosok yang memiliki latar belakang dan pengalaman di dunia perbankan.
Jadi wajar kan kebijakan-kebijakan di perbankan plat merah itu terus menerus menuai polemik. Itu cuma saran, jika memang Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki benar-benar ingin membenahi dan memajukan Bank Aceh Syariah,” pungkasnya. (IA)