Karena itu pula Amal Hasan menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator akan berhati-hati dengan isu politisasi yang terjadi di Bank Aceh.
Apalagi ini terkait dengan penentuan orang-orang yang akan disiapkan untuk mengisi Governance Structure Bank Aceh di level Direksi dan Komisaris. Tentu OJK akan mempertimbangkan berbagai faktor secara objektif.
“OJK sebagai pihak yang independen merupakan benteng terakhir dalam proses pemilihan Direksi Bank Aceh. Kita tidak perlu mengajari OJK apalagi mencoba-coba mengintervensi. Biarkan proses berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang telah diatur di dalam ketentuan UU dan POJK serta peraturan peraturan terkait lainnya,” pungkas Amal.