Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

PPATK Bidik E-Wallet Nganggur, Potensi Diblokir Seperti Rekening Dormant

Last updated: Kamis, 7 Agustus 2025 16:32 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk memblokir sementara e-wallet yang nganggur.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk memblokir sementara e-wallet yang nganggur.
SHARE

Infoaceh.net – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk memblokir sementara e-wallet yang nganggur.

Langkah serupa, sempat diterapkan pada rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama kurun waktu tertentu alias dormant.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan wacana pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan risikonya terlebih dahulu.

- Advertisement -

“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di kantor PPATK, Rabu (6/8).

Danang belum bisa menentukan apakah langkah pemblokiran e-wallet akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, pihaknya masih fokus membenahi penerapan blokir sementara rekening dormant yang ramai dikritik masyarakat.

- Advertisement -

“Nanti kita fokus dulu di rekening ini,” ujarnya.

TNI Dikerahkan untuk Amankan Kejagung Terkait Kasus Penting
Kuntoro Meninggal Dunia, Sosok di Balik Pemulihan Aceh Pascatsunami
Klaim Silfester Sudah Damai dan Bertemu JK Ternyata Ngibul, Justru JK Bingung Kenapa Dia Tak Dibui
Potensi Besar, Baitul Mal Banda Aceh Diminta Tingkatkan Penerimaan Zakat

PPATK sebelumnya telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

Pasalnya, dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.

- Advertisement -

Oleh karena itu,PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:ancaman transaksi ilegale-wallet dormant akan dibekukannasionalpemblokiran rekening tidak aktifperistiwaperlindungan rekening nasabahPPATK blokir e-wallet nganggurprabowo:rekening dormant PPATKupdate kebijakan PPATK 2025utamawww.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Direktur P3S Jerry Massie mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi relawan Jokowi, Silfester Matutina, yang sudah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. (Foto: Infoaceh.net/RMOL) Desak Eksekusi Silfester Matutina, Pengamat: Jangan Lindungi Ternak Mulyono!
Next Article Yaqut Cholil Qoumas Meroket Drastis dalam 4 Tahun, Alphard Baru Gantikan Mercy

You May also Like

Ilustrasi Indeks Wall Street
Ekonomi

Bursa Asia Menguat, Investor Wait and See Jelang Negosiasi Dagang AS-Tiongkok

Senin, 9 Juni 2025
Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI
Politik

Titiek Soeharto Kurban 10 Sapi Jumbo, Ada yang Atas Nama Soeharto dan Prabowo

Sabtu, 7 Juni 2025
Mantan Presiden Sri Lanka Ditangkap! Diduga Salahgunakan Dana Negara untuk Wisuda Istri
Umum

Mantan Presiden Sri Lanka Ditangkap! Diduga Salahgunakan Dana Negara untuk Wisuda Istri

Sabtu, 23 Agustus 2025
Saksi terlapor kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi, Roy Suryo menyebut bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pengecut lantaran tidak mencantumkan terlapor dalam laporannya. 
Umum

Roy Suryo Sebut Jokowi ‘Pengecut’, Pertanyakan Tempus Delicti Kasus Ijazah yang Berubah-ubah

Kamis, 21 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?