Pro Kontra Revisi Qanun LKS, Banleg DPRA Libatkan Berbagai Elemen Untuk Kaji
Namun, jelas Tgk Mawardi Ketua Banleg DPRA, untuk menyahuti permintaan Gubernur Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS ini dilakukan kajian dan konsultasi yang melibatkan multi-stakeholder seperti ulama, santri, para ahli ekonom/ekonomi Islam, Bank Indonesia, OJK dan lainnya
“Kiranya pertemuan multistakeholder tersebut menjadi kajian bersama atas isu-isu yang berkembang saat ini sehingga disepakati langkah yang tepat dan startegis dalam menguatkan sistem ekonomi Islam di Aceh di masa depan,” tutup Ketua Banleg. (IA)
Tutup