Banda Aceh — Potensi industri dan produk halal yang dimiliki Provinsi Aceh yang menerapkan syariat Islam saat ini dinilai sangat prospektif di masa ‘New Normal’ atau kenormalan baru di tengah masih berlangsungnya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, drh. Fakhrurrazi, MP dan Manajer Fungsi Pelaksanaan Pengembangan UMKM Bank Indonesia Kantor Perwakilan Aceh, Yason Taufik Akbar, pada webinar series 1 secara online (daring), dengan mengusung topik ‘New Normal dan Prospek Industri Halal di Provinsi Aceh’.
Webinar yang dilaksanakan Pusat Studi Halal (PSH) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry, Rabu (17/6) ini, disiarkan melalui media Zoom Cloud Meetings yang dihadiri oleh 100 peserta dari seluruh Indonesia dan negara tetangga, Malaysia.
Acara dibuka Dekan FEBI, Dr. Zaki Fuad, M.Ag yang menyampaikan potensi industri halal sangat besar di Aceh. Sebagai daerah yang telah menerapkan syariat Islam sejak lama, yang tidak hanya terbatas pada usaha kuliner, tetapi juga ke sektor industri lainnya, seperti tekstil, kerajinan tangan, obat-obatan herbal, dan bahkan keuangan syariah.
Hal ini telah dibuktikan dengan ditetapkannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mewajibkan seluruh industri jasa keuangan yang ada di Aceh untuk menyediakan layanan keuangan hanya yang berbasis syariah saja.
Selanjutnya, webinar industri halal yang dimoderatori Jalaluddin, MA (Ketua PSH FEBI UIN Ar-Raniry), mengawali sesi diskusinya dengan mengangkat fokus LPPOM MPU Aceh dalam usahanya memberikan sertifikasi halal, khususnya kepada pelaku usaha UMKM di Aceh.
“Ketika ada pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya untuk diinspeksi agar layak untuk mendapatkan sertifikat halal, maka tim dari LPPOM MPU Aceh akan menjadwalkan kunjungan atau survey ke lokasi usaha yang dimaksud untuk melakukan penilaian kelayakan,” ujar drh. Fakhrurrazi.
Pernyataan ini bukan tanpa sebab. Di zaman yang semakin canggih dengan perkembangan teknologi dan revolusi industri 4.0, konsumen akan semakin jeli ketika memutuskan membeli dan mengonsumsi sebuah produk. Apalagi seorang konsumen muslim, pastinya fokus utama mereka adalah kehalalan produk yang mereka pakai dan konsumsi. Faktor halal ini tidak hanya pada produk akhirnya.