PT CFX Klarifikasi Soal PBOGA, Tegaskan Bukan Pedagang Kripto Resmi
Jakarta, Infoaceh.net – PT Central Finansial X (CFX), salah satu bursa aset kripto resmi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melayangkan sanggahan keras terhadap pemberitaan yang dimuat oleh Infoaceh.net terkait keabsahan PT PBOGA Crypto Data Trading (PBOGA).
Sanggahan tersebut merujuk pada berita berjudul “Mulai 2025, OJK Resmi Awasi Kripto: PBOGA Masuk Daftar Bursa Legal” yang ditulis oleh jurnalis Infoaceh.net, beberapa waktu lalu. Dalam surat resmi yang diterima redaksi, CFX menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
“PT PBOGA Crypto Data Trading tidak termasuk dalam daftar 20 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mendapatkan izin dari OJK, maupun dalam daftar 31 anggota Bursa CFX,” tegas Rimba Laut, selaku Corporate Communication PT CFX dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/7/2025).
Rimba menyebut, daftar resmi perusahaan yang berizin bisa diakses publik melalui situs resmi CFX di www.cfx.co.id, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas di sektor perdagangan aset kripto yang kini mulai diperketat.
Surat sanggahan tersebut disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka 11, serta Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. PT CFX berharap redaksi Infoaceh.net segera melakukan klarifikasi serta perbaikan pemberitaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pihak CFX juga mengingatkan pentingnya verifikasi dan akurasi informasi, mengingat industri aset kripto sangat sensitif terhadap isu legalitas dan dapat berdampak langsung terhadap kepercayaan publik.
Infoaceh.net telah menerima surat sanggahan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur jurnalistik yang berlaku.