Banda Aceh, Infoaceh.net – PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA, berhasil memenangkan gugatan wanprestasi terhadap Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo (Tergugat I) dan PT Jingki Roda Gayo (Tergugat II).
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Sengketa bermula dari dua perjanjian bisnis yang dilanggar pihak tergugat.
Pertama, Perjanjian Kerja Sama Operasi Nomor 037/PEMA-PERJ/VIII/2023 tentang kerja sama operasi kopi arabika Gayo yang ditandatangani 28 Agustus 2023 di Banda Aceh.
Kedua, Perjanjian Jual Beli Nomor 001-PJB/PEMA-JRG KSO/JRGAYO/VII/2024 tentang penjualan kopi arabika berbagai grade yang ditandatangani 2 Agustus 2024.
Kuasa hukum PT PEMA, Mohd Jully Fuady, menjelaskan kliennya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan somasi.
Namun, pihak tergugat tidak mengindahkan teguran-teguran tersebut sehingga langkah hukum terpaksa ditempuh.
“Kerugian akibat wanprestasi itu mencapai Rp737,5 juta,” ujar Jully, dalam keterangannya, Kamis (21/8).
Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan PT PEMA.
Poin-poin penting amar putusan antara lain: Menyatakan kedua perjanjian sah dan mengikat secara hukum.
Menyatakan Tergugat I dan II terbukti melakukan wanprestasi.
Menghukum Tergugat II membayar kerugian Rp737.571.476, terdiri dari:
Sisa pelunasan Rp681,8 juta,
Denda keterlambatan 7% sebesar Rp47,7 juta, PPN 1,1% senilai Rp8 juta.
Menghukum Tergugat II membayar bunga 2% per bulan dari sisa utang pokok hingga lunas.
Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp227 ribu secara tanggung renteng.
Adapun gugatan selebihnya ditolak majelis hakim. Putusan ini memperkuat posisi PT PEMA dalam mengelola bisnis kopi Arabika Gayo serta menjadi pelajaran hukum bagi para mitra usaha untuk mematuhi perjanjian kerja sama.