Dalam sambutannya, gubernur juga mengingatkan usia 3 tahun merupakan usia yang relatif sangat muda, bagi sebuah perusahaan daerah. Untuk itu, gubernur mengingatkan seluruh pemangku kebijakan untuk menjaga perusahaan daerah ini, agar bisa terus berkembang dan maju untuk menjadikan Aceh menjadi lebih baik, lebih hebat dengan sumbangsih yang lebih konkret bagi Aceh.
“Oleh karena itu, jajaran direksi PT PEMA dituntut untuk bisa terus meningkatkan pengelolaan perusahaan ini dengan sebaik-baiknya. Manajemen yang baik, mutlak dibutuhkan perusahaan mengingat tanggung jawab yang dijalankannya sangat besar,” imbuh Nova.
Kehadiran PT PEMA, sambung gubernur, merupakan amanat Qanun Aceh Nomor 16 tahun 2017, perusahaan ini diharapkan bisa meningkatkan dan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Aceh, mengembangkan perekonomian Aceh, meningkatkan pemerataan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja di Bumi Serambi Mekah.
“Meski usia perusahaan ini masih relatif muda, namun kita optimis Direksi PT. Pembangunan Aceh mampu bekerja lebih baik lagi guna menyiapkan langkah dan strategi yang tepat untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut,” kata Nova.
Gubernur mengungkapkan, sejak awal terbentuknya, PT PEMA sebagai perubahan dari Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) yang ditandatangani pada 5 April 2019, dirinya sangat optimis perusahaan ini dapat menunjukkan peran strategis dalam pembangunan di Bumi Serambi Mekkah.
“Terbukti setelah tiga tahun berlalu, kinerja PT PEMA sangat memuaskan. Perusahaan ini mampu menjalankan kegiatan bisnis yang strategis di Aceh, antara lain, terlibat dalam Pengelolaan Kawasan Migas Wilayah Kerja B melalui anak perusahaannya, yakni PT Pema Global Energy. Hal ini tidak terlepas dengan peran dan kerja sama dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai regulator migas di wilayah Aceh,” kata gubernur.
PT. Pembangunan Aceh juga menjadi pengelola Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, terlibat dalam Trading Sulfur di kawasan produksi Migas Wilayah Kerja A dan Wilayah Kerja NSO, perusahaan ini juga berperan dalam Joint Venture pengelolaan Migas Wilayah Kerja Pase.