PWI Aceh Sah Miliki Koperasi “Tinta Emas Aceh”
BANDA ACEH – Setelah melalui berbagai tahapan proses administrasi dan persyaratan lainnya, akhirnya kerja keras pengurus PWI Aceh untuk melahirkan wadah ekonomi berbentuk koperasi menjadi kenyataan.
Legalitas koperasi yang bernama Koperasi ‘Tinta Emas Aceh’ tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005353.AH.01.29. Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Tinta Emas Aceh.
Keputusan itu menetapkan,
Kesatu: Mengesahkan pendirian badan hukum—Koperasi Konsumen Tinta Emas Aceh – yang berkedudukan di Kota Banda Aceh karena telah sesuai dengan Data Format Isian Pendirian yang disimpan di dalam database Sistem Adiministrasi Badan Hukum Koperasi sebagaimana salinan Akta Nomor 15 Tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat oleh Lila Triana, SH, M.Kn yang berkedudukan di Kota Banda Aceh.
Kedua: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, 19 Desember 2023.
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin selaku unsur pendiri Koperasi Tinta Emas Aceh mengapresiasi kegigihan pengurus dalam mempersiapkan berbagai persyaratan hingga akhirnya sampai ke tahap pengesahan pendirian Badan Hukum oleh Menkumham RI.
Seperti diketahui, pada 10 Oktober 2023, anggota Koperasi Tinta Emas Aceh bersama unsur pendiri berhasil memilih dan menetapkan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Tinta Emas Aceh yang menjadi syarat pengesahan pendirian Badan Hukum.
Adapun komposisi Pengurus Koperasi Tinta Emas Aceh:
Ketua: Ir. H. Nurdinsyam
Wakil Ketua: Drs. HT. Anwar Ibrahim
Sekretaris: Sadhali
Wakil Sekretaris: Muhammad Ifdhal
Bendahara: Dian Fatayati
Wakil Bendahara: Meylida Abdani.
Sedangkan Badan Pengawas: Muhammad Saman (Wakil Ketua Bidang Kesra PWI Aceh), Azhari S.Sos (Wakabid Advokasi), dan T. Pribadi (Sekretaris Seksi Kesra).
Salah satu tugas prioritas Pengurus Koperasi Tinta Emas Aceh pasca-terbitnya pengesahan Badan Hukum adalah mensosialisasikan keberadaan koperasi kepada para wartawan (pekerja pers) anggota PWI di seluruh Aceh.