BANDA ACEH — Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) baru akan diterapkan pada 4 Januari 2022 mendatang, setelah tiga tahun diundangkan yakni pada 4 Januari 2019.
Namun, saat ini muncul upaya dari beberapa kalangan untuk melakukan revisi qanun tersebut, sebelum diterapkan pada tahun depan, dimana nantinya seluruh lembaga keuangan di Aceh harus beroperasi seusai dengan sistem syariah yang diatur dalam LKS
Terhadap wacana revisi tersebut Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes mempertanyakan apakah
revisi Qanun LKS perlu secepat ini?
“Perlu saya sampaikan bahwa saya sangat mendukung keberadaan dan implementasi Qanun LKS di Aceh yang baru seumur jagung. Jadi kalaupun hendak direvisi kita harus menunggu dulu sampai 3 – 5 tahun ketika qanun ini benar-benar telah berjalan dan para pihak perbankan syariah di Aceh telah mampu memenuhi semua jenis layanan perbankan yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh,” ujar Nasrul Zaman, dalam keterangannya, Jum’at (2/7).
Selain itu, juga masyarakat juga masih menunggu respon dari Pemerintah Aceh untuk lebih aktif membantu kesiapan semua bank syariah dalam memberikan semua jenis dan bentuk layanan yang dibutuhkan masyarakat Aceh, serta berkordinasi dan mendorong pihak pemerintah pusat untuk segera memberlakukan transaksi syariah jika berkaitan dengan Aceh.
“Semangat memberlakukan Qanun LKS adalah semangat mendukung penerapan syariat yang kaffah secara perlahan- lahan, oleh karena itu pula semangat yang terburu buru untuk merevisi perlu kita tahan lebih dulu,” terang Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh ini.
Kalau hanya soal layanan BRILink yang tak bisa dilakukan lagi di Aceh, itu hanyalah soal kecil yang dapat diatasi dengan meminta bank syariah yang ada di Aceh untuk bisa melakukannya dengan konsep syariah.
Menurut Nasrul, masalah lebih besar sebenarnya adalah dukungan dari pemerintah pusat yang masih lemah pada Qanun LKS, ini karena nomor rekening proyek dana alokasi khusus (DAK) pusat masih menggunakan akun bank konvensional, meski proyeknya di Aceh.
Untuk itulah, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh, perlu memperkuat dulu implementasi Qanun LKS ini di Aceh.
“Jika kemudian dibutuhkan revisi, maka lakukanlah karena itu sudah punya empiris dan argumentasi yang kuat,” pungkasnya. (IA)