Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh Arif Agus menyerahkan opini WTP kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Selasa (16/6) di Gedung BPK-RI Aceh.
Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini WTP tersebut merupakan yang ke-12 kali diraih Pemko Banda Aceh. Dan yang lebih membanggakan, prestasi itu mampu diraih dan dipertahankan secara berturut-turut sejak 2009.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh Arif Agus kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Selasa (16/6) di Gedung BPK-RI Aceh.
Kepala BPK-RI Aceh, Arif Agus mengatakan pemeriksaan LKPD yang dilakukan pihaknya berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Menurutnya, pemeriksaan itu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019, Opini BPK adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Arif.
Ia pun mengucapkan selamat atas prestasi yang diraih Banda Aceh. “Mudah-mudahan ke depan prestasi ini bisa terus dipertahankan dan bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan,” katanya seraya mengingatkan untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi yang disampaikan dalam tempo paling lama 60 hari.
Wali Kota Aminullah Usman mengucapkan syukurnya atas capaian WTP ke-12 secara berturut-turut. “Alhamdulillah Pemko Banda Aceh kembali mendapat WTP, dan ini tak boleh berhenti sampai di sini, harus mampu kita pertahankan pada masa-masa mendatang,” ujarnya.