BANDA ACEH – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mencatat, sampai dengan bulan September 2021, realisasi perpajakan di Aceh adalah sebesar Rp 2,604 triliun atau 53,66% dari target penerimaannya.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Aceh, Gunawan Agung Waskito, dalam Konferensi Pers Kinerja Ekonomi Triwulan III Perwakilan Kementerian Keuangan RI Provinsi Aceh, Jum’at (29/10).
Pada Triwulan III Tahun 2021, Pendapatan Negara yang pertama yaitu Penerimaan Perpajakan dengan target nasional Penerimaan Pajak untuk Tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.229,58 triliun. Sementara untuk Aceh ditargetkan sebesar Rp 4,852 triliun.
“Kanwil DJP Aceh mencatat sampai dengan September 2021, realisasi perpajakan terkumpul sebesar Rp 2,604 triliun atau 53,66% dari target penerimaannya,” kata dia.
Agung menambahkan, sektor administrasi pemerintahan merupakan penyokong utama penerimaan pajak yaitu sebesar 24,31%, sedangkan untuk sektor lainnya yaitu perdagangan besar dan eceran sebesar 17,57%, konstruksi sebesar 16,02%, jasa keuangan dan asuransi sebesar 10,63%, industri pengolahan sebesar 9,63%, pertambangan sebesar 5,45% dan terakhir pertanian, perhutanan dan perikanan sebesar 4,41%.
Dilihat dari kontribusi per sektor di luar sektor administrasi pemerintahan, kata Agung, perekonomian Aceh digerakkan oleh sektor perdagangan dan konstruksi.
“Kecilnya kontribusi dari sektor industri dikarenakan jumlah industri di Aceh masih sangat sedikit,”sambungnya.
Sementara untuk Penerimaan Bea dan Cukai, Kabid Kepabeanan dan Cukai Hilman Satria mengatakan, Kanwil Bea Cukai Aceh mencatat sampai September 2021 telah terkumpul sebesar Rp 50,667 miliar atau 1004,89% dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,042 Miliar.
Penerimaan ini terdiri atas Bea Masuk sebesar Rp 441,5 juta, Bea Keluar sebesar Rp 49,82 miliar, Cukai sebesar Rp 376,66 juta, PDRI sebesar Rp 17,52 miliar serta penerimaan lainnya berupa denda dan pabean lainnya sebesar Rp 33,001 juta.
Sampai triwulan III 2021, Kanwil DJBC Aceh telah memfasilitasi berdirinya 3 pabrik rokok di Aceh, yakni PR. Bako Gayo, UD. Kretek Gayo dan PR. Gayo Mountain Cigar. Ketiganya berada di Takengon, Aceh Tengah.
Di samping melakukan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, dari sisi pengawasan Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Aceh juga telah melakukan berbagai penindakan atas berbagai jenis komoditas seperti narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
Tercatat hingga Oktober 2021, Bea Cukai Aceh telah melakukan penindakan terhadap kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti narkotika sebanyak, 2,42 ton yang terdiri dari 5 gram Synthetic Cannabinoid, 10,5 Kg Ekstasi, 529 Kg Ganja dan 1,88 Ton Sabu.
Tema selanjutnya adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disampaikan oleh Kakanwil DJKN Aceh, Syukriah HG. Kanwil DJKN Aceh telah merealisasikan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengelolaan Kekayaan Negara sebesar Rp 17,86 miliar (86,48%) dari target Rp 20,65 milar.
Realisasi PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara yang berhasil dikumpulkan terdiri atas PNBP Aset, PNBP Piutang Negara dan PNBP Lelang. (IA)