Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Rentenir Mencekik Ekonomi Rakyat, Pemkab Aceh Selatan Diminta Segera Bertindak

Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir

Tapaktuan, Infoaceh.net – Praktik rentenir yang kian merajalela saat ini di berbagai wilayah Aceh Selatan mendapat sorotan tajam.

Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan untuk segera mengambil langkah konkret dalam menanggulangi fenomena yang disebutnya sebagai bentuk kegagalan sistemik dalam penyediaan akses pembiayaan yang adil dan berbasis syariah.

“Maraknya praktik rentenir adalah bentuk kegagalan sistem dalam menghadirkan akses pembiayaan yang adil dan syar’i. Masyarakat terpaksa berutang kepada pihak tidak resmi dengan bunga mencekik karena tidak ada pilihan lain. Ini harus segera diatasi,” ujar Ozy dalam keterangannya, Jum’at, 1 Agustus 2025.

Menurutnya, keberadaan rentenir tidak hanya merusak tatanan ekonomi lokal, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat kecil dan bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam serta syariat yang menjadi pijakan hukum di Aceh.

Di sejumlah kecamatan, terutama daerah pesisir dan pedalaman Aceh Selatan, para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), petani, dan pedagang kecil terpaksa bergantung pada rentenir untuk mendapatkan modal usaha.

Tanpa alternatif pendanaan yang legal dan berbasis syariah, mereka terperangkap dalam sistem utang berbunga tinggi yang menjerat, bahkan berujung pada kehilangan aset.

“Di satu sisi kita mendorong ekonomi kerakyatan, tapi di sisi lain masyarakat dibiarkan menjadi korban sistem pinjaman liar. Ini kontradiktif,” tegasnya.

Ozy meminta Pemkab Aceh Selatan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk menindak praktik rentenir yang tidak hanya ilegal, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Ia mendorong penerapan tegas Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di tingkat daerah sebagai dasar hukum untuk menertibkan sektor keuangan dan mendorong hadirnya sistem pembiayaan alternatif yang halal dan berkeadilan.

“Qanun LKS bukan sekadar aturan administratif, tapi instrumen penting untuk mewujudkan keadilan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kekhususan Aceh sebagai daerah bersyariat,” jelasnya.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x