Rentenir Mencekik Ekonomi Rakyat, Pemkab Aceh Selatan Diminta Segera Bertindak
Tapaktuan, Infoaceh.net – Praktik rentenir yang kian merajalela saat ini di berbagai wilayah Aceh Selatan mendapat sorotan tajam.
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan untuk segera mengambil langkah konkret dalam menanggulangi fenomena yang disebutnya sebagai bentuk kegagalan sistemik dalam penyediaan akses pembiayaan yang adil dan berbasis syariah.
“Maraknya praktik rentenir adalah bentuk kegagalan sistem dalam menghadirkan akses pembiayaan yang adil dan syar’i. Masyarakat terpaksa berutang kepada pihak tidak resmi dengan bunga mencekik karena tidak ada pilihan lain. Ini harus segera diatasi,” ujar Ozy dalam keterangannya, Jum’at, 1 Agustus 2025.
Menurutnya, keberadaan rentenir tidak hanya merusak tatanan ekonomi lokal, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat kecil dan bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam serta syariat yang menjadi pijakan hukum di Aceh.
Di sejumlah kecamatan, terutama daerah pesisir dan pedalaman Aceh Selatan, para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), petani, dan pedagang kecil terpaksa bergantung pada rentenir untuk mendapatkan modal usaha.
Tanpa alternatif pendanaan yang legal dan berbasis syariah, mereka terperangkap dalam sistem utang berbunga tinggi yang menjerat, bahkan berujung pada kehilangan aset.
“Di satu sisi kita mendorong ekonomi kerakyatan, tapi di sisi lain masyarakat dibiarkan menjadi korban sistem pinjaman liar. Ini kontradiktif,” tegasnya.
Ozy meminta Pemkab Aceh Selatan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk menindak praktik rentenir yang tidak hanya ilegal, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
Ia mendorong penerapan tegas Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di tingkat daerah sebagai dasar hukum untuk menertibkan sektor keuangan dan mendorong hadirnya sistem pembiayaan alternatif yang halal dan berkeadilan.
“Qanun LKS bukan sekadar aturan administratif, tapi instrumen penting untuk mewujudkan keadilan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kekhususan Aceh sebagai daerah bersyariat,” jelasnya.