Banda Aceh — Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membebaskan masyarakat Aceh dari belenggu kemiskinan, salah satu hal yang harus diutamakan adalah mempermudah akses permodalan bagi sektor mikro dan usaha produktif.
Hal ini dapat dilakukan dengan menghadirkan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) di tiap kabupaten/kota di Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh Aminullah Usman Sabtu (26/11/2022).
Menurut Aminullah, hadirnya qanun nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah (LKS) menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk memiliki LKMS.
“LKMS ini nantinya dapat dijadikan ujung tombak bagi pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk memicu pertumbuhan usaha mikro dan kecil di daerah nya masing-masing, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat semakin bangkit,” jelasnya.
Aminullah menyebutkan MES Aceh sangat siap bersinergi membantu kabupaten/kota di Aceh untuk bisa menghadirkan LKS demi membantu perekonomian masyarakat.
“Memang sudah saatnya Kabupaten/Kota di Aceh memiliki LKS, apalagi pemerintah dapat mengalokasikan APBK untuk membentuk LKS tersebut, dan nominalnya juga tidak terlalu besar tetapi manfaatnya berkelanjutan dirasakan oleh masyarakat,” kata mantan Walikota Banda Aceh yang pernah meraih enterpreneur award dari kementerian koperasi dan UMKM itu.
Pria yang akrab dengan sapaan Bang Carlos itu menyebutkan, salah satu faktor tingginya kemiskinan di tengah masyarakat disebabkan banyaknya rentenir di Aceh yang menjerat masyarakat selama ini, baik itu dengan bentuk bank 47 atau sejenisnya.
Aminullah menyontohkan, seorang masyarakat petani atau pedagang yang sehari-harinya mencari nafkah untuk keluarganya, namun karena keterbatasan modal usaha akhirnya terjerat dengan rentenir.
Alhasil, jerih payahnya dalam berusaha akhirnya harus diserahkan kepada rentenir untuk melunasi pinjamannya sementara modal usahanya justru tersedot untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Kondisi seperti ini sungguh menyedihkan, masyarakat yang bersusah payah berusaha justru rentenir yang memperoleh hasilnya dan semakin kaya. Dapat dikatakan praktek rentenir ini merupakan bentuk penjajahan era modern yang menghisap jerih payah masyarakat.