ACEH BESAR — Ruas tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) seksi 2 Seulimuem-Jantho telah dioperasikan secara resmi pada Rabu (27/4).
Selanjutnya dibuka secara gratis mulai H-3 Lebaran atau Jum’at (29/4) besok pada pukul 00.00 WIB.
Diskon 100 persen khusus untuk tarif jalan Tol Sibanceh Seksi 2 (Seulimuem–Jantho) akan diberikan hingga 8 Mei 2022 pukul 23.59 WIB.
“Mulai 29 April 202 Pukul 00.00 WIB hingga 8 Mei 2022 Pukul 23.59 WIB, khusus untuk tarif Jalan Tol Sibanceh Seksi 2 (Seulimuem-Jantho) akan diberikan diskon 100%,” ujar Executive Vice President Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono Bayuaji, dalam keterangannya, Kamis (28/4).
“Hal ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi telah beroperasinya seksi ini. Namun, masyarakat tetap harus tapping menggunakan kartu uang elektronik saat melintas di gerbang tol Sibanceh seksi 2 ini,” tambahnya.
Dwi menjelaskan, ruas Sigli-Banda Aceh seksi 2 (Seulimuem-Jantho) secara resmi telah dioperasikan pada Rabu (27/04) kemarin mulai pukul 07.00 WIB.
Pengoperasian itu sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M 2022 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2.
Ia menyebut pengoperasian seksi 2 tersebut menambah panjang seksi yang telah beroperasi sebelumnya, yaitu seksi 2 (Jantho-Indrapuri) dan seksi 3 (Indrapuri-Blang Bintang) dengan total panjang 35,85 kilometer.
Dwi mengatakan, sebelumnya seksi 2 telah dilakukan Uji Layak Fungsional (ULF) pada 12-13 Januari 2022 dan mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada 31 Januari 2022.
“Sudah kami persiapkan dengan matang persiapan pengoperasian dan juga kualitas jalan tolnya sesuai standar,” sebutnya.
Adapun berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, besaran tarif pada jalan tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2 yaitu dari gerbang Seulimeum-Jantho sebesar Rp 7.500 untuk kendaraan golongan I, Rp 11.500 untuk golongan II dan III dan 15.000 untuk golongan IV dan V.
Selanjutnya dari gerbang Seulimuem-Indrapuri untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 26.500, Rp 40.000 untuk golongan II dan III dan Rp 53.500 untuk golongan IV dan V.