Sementara dari gerbang Seulimuem-Blang Bintang yakni sebesar 42.500 untuk kendaraan golongan I Rp 64.000 untuk golongan II dan III, serta 85.500 untuk golongan IV dan V.
Begitu juga sebaliknya dari masing-masing gerbang tersebut.
Di sisi lain, Dwi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.
Ia meminta pengguna untuk mematuhi kecepatan minimum dan maksimum yang dipersyaratkan, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
“Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima dan segera beristirahat apabila merasa mengantuk di rest area terdekat, serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada. Jangan lupa, untuk isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup selama diperjalanan,” pungkas Dwi. (IA)