Respons Keluhan Warga, Pemkab Aceh Besar Tangani Jalan Rusak Lintas Limpok-Cot Iri
Jalan Limpok – Cot Iri yang kondisinya rusak itu panjangnya 2,8 km, yang menghubungkan antara Kecamatan Kuta Baro (Aceh Besar) menuju Kampus Darussalam Kecamatan Syiah Kuala (Banda Aceh). Jalur ini terbilang salah satu yang paling sibuk di pinggiran Banda Aceh.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mengusulkan ruas jalan ini ditingkatkan statusnya menjadi ruas jalan provinsi berdasarkan surat Bupati Aceh Besar kepada Gubernur Aceh tanggal 2 Oktober 2020.
Selain itu, karena terbatasnya anggaran, Pj. Bupati Aceh Besar telah membuat surat permohonan kepada Pj Gubernur Aceh tanggal 9 September 2022 perihal Permohonan Rekonstruksi Ruas Jalan Limpok – Cot Iri, karena berdasarkan data yang ada ruas jalan ini sejak 2013 sampai tahun 2017 ditangani oleh Pemerintah Aceh.
Pj Bupati Aceh Besar juga telah mengajukan proposal kepada Menteri PUPR tanggal 28 Agustus 2023 Perihal Permohonan Rekonstruksi Ruas Jalan Limpok – Cot Iri, dengan volume penanganan 2.800 mtr x 6,0 mtr, total anggaran Rp 17.745.000.000.
Ruas jalan ini juga merupakan salah satu jalan akses utama Venue PON, karena sesuai SK Gubernur Aceh tentang Penetapan Venue Cabor PON XXI Tahun 2024, ada beberapa Cabor dipertandingkan pada Venue di Komplek Kampus Universitas Syiah Kuala.
Ruas jalan ini juga sudah pernah ditinjau langsung oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh. “Kita berharap permohonan rekonstruksi jalur Limpok-Cot Iri segera direalisasi, mengingat vitalnya fungsi jalur ini, termasuk menghadapi PON 2024 September mendatang,” pungkas Syahrial yang memantau langsung proses penanganan jalur Limpok-Cot Iri secara darurat itu. (IA)