Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Revisi Qanun LKS Untuk Kembalikan Bank Konvensional Melanggar UUPA

Ketua Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Aceh Zulmahdi Hasan SAg MH

Banda Aceh — Wacana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah Syariah (LKS) sebagai upaya untuk mengembalikan bank konvensional agar beroperasi lagi di wilayah Provinsi Aceh dinilai bertentangan dan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ketentuan yang dilanggar seperti disebutkan dalam Pasal 126 UUPA ayat 1 yang berbunyi: Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam, dan ayat 2: Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.

“Sehubungan dengan munculnya wacana untuk melakukan perubahan/revisi Qanun LKS, maka kami Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Provinsi Aceh menyatakan keprihatinannya dan menolak dengan tegas dilakukannya perubahan terhadap Qanun LKS tersebut,” ujar Ketua Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Aceh Zulmahdi Hasan SAg MH, Kamis (18/5/2023).

Dijelaskannya, yang perlu diketahui, Qanun LKS tersebut adalah pelaksanaan dari ketentuan hukum yang telah diatur di dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan, urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi: penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.

Selanjutnya Pasal 126 UUPA menyatakan Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam dan Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.

“Dengan demikian sebagai daerah yang telah diberikan Otonomi Khusus dengan menerapkan syariat Islam di Aceh, penerapan prinsip syariah dalam bermuamalah dan berbisnis adalah bentuk dari implementasi Pasal 126 UUPA tersebut,” terang Zulmahdi Hasan didampingi Ketua Dewan Wilayah Syarikat Islam Aceh Prof Dr Muhammad Siddiq Armia MH PhD.

Faktanya Qanun LKS tersebut sudah diajukan Judicial Review di Mahkamah Agug (MA) RI dengan Nomor Perkara 15 P/Hum/2022, dan Mahkamah Agung RI menolak Gugatan Penggugat dan menyatakan Qanun LKS tetap sah, makanya Qanun LKS tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Tutup
Enable Notifications OK No thanks