Pendapatan daerah yang sah, bersumber dari pendapatan hibah, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta pendapatan lainnya direncanakan sebesar Rp 8,86 triliun dengan realisasi Rp 8,77 triliun atau 98,99 persen.
Taqwallah menambahkan, penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari SiLPA tahun anggaran 2018 realisasinya Rp 2,95 triliun, sedangkan rencana pengeluaran pembiayaan sebanyak Rp 75,31 miliar, sehingga pembiayaan netto direncanakan Rp 2,88 triliun realisasinya Rp 2,87 triliun lebih atau 99,89 persen.
Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat memperoleh 11 Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dilaksanakan oleh tujuh SKPA dengan anggaran sebesar Rp 217,21 miliar, realisasi Rp 208,33 miliar atau 95,91 persen.
Dalam pembacaan nota LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2019, Taqwallah mengatakan, laporan yang dipaparkan tersebut merupakan laporan tahun ketiga pelaksanaan RPJMA Tahun 2017-2022, yang memuat capaian indikator pelaksanaan pembangunan baik secara makro maupun mikro.
“LKPJ ini mengacu pada pelaksanaan program dan kegiatan RKPA Tahun 2019 oleh masing-masing SKPA sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan data APBA Tahun Anggaran 2019,” jelas Taqwallah. (IA)