BANDA ACEH — Organisasi santri Aceh, Rabithah Thaliban Aceh (RTA) mendukung sikap Partai Aceh (PA) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak wacana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Selain itu, RTA juga mempertanyakan motif dari sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mengusulkan revisi Qanun LKS ini.
Pernyataan sikap ini disampaikan Ketua Umum RTA,Tgk Marbawi Yusuf melalui siaran pers, Senin (26/7).
Dalam pernyataannya, Tgk Marbawi mengatakan, qanun ini baru mau diimplementasikan tapi kenapa langsung ada wacana mau direvisi. Yang salahnya dimana sehingga mau direvisi?
“Dilaksanakan saja belum kok mau minta revisi. Kalau soal masih buruknya pelayanan Bank Syariah Indonesia(BSI) saat ini, kan mestinya mereka desak BSI untuk perbaiki pelayanan. Bukan minta revisi Qanun LKS. Jadi apa motif sebenarnya bagi pihak yang melemparkan wacana akan revisi Qanun ini,” ujar Tgk Marbawi mempertanyakan.
Tgk Marbawi yang juga guru di Dayah Mahyal Ulum Al Aziziyah Sibreh, Aceh Besar ini meminta agar pihak-pihak yang ingin merevisi qanun LKS agar bisa bersabar melewati proses. Sebab, katanya lagi, tidak mungkin hasilnya langsung instan.
Apalagi, sebut Tgk Marbawi, terdapat indikasi yang mudah terbaca bahwa sejumlah pihak tidak ingin bank konvensional tutup di Aceh.
“Status bank konvensional sebagai bank ribawi yang haram seharusnya tidak perlu didiskusikan lagi. Sudah semestinya praktek-praktek haram dalam sistem ekonomi kita di Aceh kita hilangkan sekuat tenaga agar Allah memberkati negeri ini,” ujar Tgk Marbawi.
Tgk Marbawi juga mengapresiasi sikap Partai Aceh dan PKS yang dalam isu qanun LKS ini berusaha menjaga keistimewaan Aceh dalam bidang syariat Islam.
“Kita mendukung sikap Partai Aceh, PKS dan siapa saja lainnya yang berkomitmen mempertahankan keistimewaan Aceh dalam menjalankan syariat Islam. Sudah saatnya syariat Islam di Aceh menyentuh bidang ekonomi perbankan,” tegas Tgk Marbawi. (IA)