LHOKSEUMAWE— Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Lhokseumawe pada tahun 2022 berhasil mengumpulkan pendapatan pada pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp 39.416.209.809.
Angka tersebut menigkat sebesar Rp 4.276.684.462, dari capaian penerimaan pada tahun 2022 sejumlah Rp 35.139.525.347.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh (BPKA) Wilayah V/Samsat Kota Lhokseumawe Chaidir menyampaikan, pencapaian ini karena semakin meningkatknya antusias dan kepatuhan masyarakat di Kota Lhokseumawe akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Pada tahun 2022, sejumlah 56.917 unit kendaraan membayar PKB dengan pencapaian penerimaan Rp 39.416.209.809.
Jumlah tersebut merupakan hasil dari pencapaian pelayanan di Kantor Induk Samsat Kota Lhokseumawe dan Samsat Jempol Ceudah yang terus memberikan inovasi kepada masyarakat Kota Lhokseumawe dengan pelayanan PKB di warung kopi.
Pencapaian ini juga berkat sosialisasi dengan publikasi oleh awak media yang berperan aktif terus menginformasikan dan mengedukasi masyarakat Kota Lhokseumawe terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
Serta perantaktif pembina dan petugas Samsat Kota Lhokseumawe yang terus meningkatkan kinerja layanan samsat.
“Terima kasih atas seluruh elemen, dari masyarakat, awak media, dan lainnya yang telah membantu Samsat Kota Lhokseumawe yang telah melampaui target. Peningkatan pendapatan ini tentunya dapat pula mendukung pembangunan Provinsi Aceh yang khususnya juga Kota Lhokseumawe,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Selasa (3/1).
Capaian pendapatan tersebut, ujarnya, memiliki dampak positif bagi penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dengan sumber pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah.
Layanan Samsat di warung kopi dihadirkan dengan maksud mendekatkan layanan kepada masyarakat, dimana banyak masyarakat yang melakukan aktivitas di warung kopi.
Sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan cepat dan mudah, sambil minum kopi dapat bayar pajak kendaraan bermotor.