Selain itu, kata Nurdin pendaftar juga harus mengikuti beberapa tahap yaitu pendaftaran online, verifikasi dan validasi data, pemanggilan/wawancara calon penerima, penyerahan dokumen administrasi calon penerima (SPTJM atau surat keterangan usaha dari keuchik domisili pemohon).
”Apabila ada yang kesulitan melakukan pendaftaran online karena berbagai alasan seperti tidak punya smartphone, tidak mengerti cara daftar atau alasan lain, dapat meminta bantuan anggota keluarga, tetangga atau pihak lain, bila itu juga sulit maka calon pendaftar dapat datang ke Diskopukmdag Kota Banda Aceh untuk dibantu oleh petugas proses pendaftaran onlinenya, pastikan sebelum mendaftar sudah menyiapkan file photo KTP, KK dan Photo tempat usaha atau aktifitas usaha,” pungkas Nurdin. (IA)