Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Seleksi Direksi Bank Aceh Harus Bebas Intervensi Politik, OJK Diminta Awasi Ketat

“Kita tidak bisa lagi mentoleransi model seleksi direksi berbasis kompromi politik. Ini bukan era lama. Dunia perbankan sekarang sangat kompetitif, dan bank daerah harus dikelola dengan pendekatan bisnis, bukan birokrasi,” ujar Dr Amri, dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Bank Aceh Syariah (BAS) membutuhkan transformasi menyeluruh upaya profesionalisme sebagai lembaga keuangan daerah

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Proses seleksi jajaran direksi Bank Aceh Syariah (BAS) saat ini sedang berlangsung. Di tengah upaya mendorong bank daerah menjadi pilar utama sistem keuangan syariah di Tanah Rencong, muncul kekhawatiran bahwa proses rekrutmen pimpinan BAS kembali tercemari oleh kepentingan politik dan kalkulasi kekuasaan jangka pendek.

Pengamat ekonomi dari Universitas Syiah Kuala (USK), Dr Amri SE MSi memperingatkan bahwa jika seleksi direksi BAS kembali dilakukan tanpa prinsip profesionalisme dan akuntabilitas, maka transformasi perbankan syariah di Aceh akan stagnan dan kehilangan momentum.

“Kita tidak bisa lagi mentoleransi model seleksi direksi berbasis kompromi politik. Ini bukan era lama. Dunia perbankan sekarang sangat kompetitif, dan bank daerah harus dikelola dengan pendekatan bisnis, bukan birokrasi,” ujar Dr Amri, dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Dr. Amri menilai intervensi politik dalam proses seleksi direksi bukan hanya merusak citra kelembagaan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas operasional dan kepercayaan publik terhadap BAS.

Dalam banyak kasus, pergantian pimpinan yang tidak berdasarkan meritokrasi sering diikuti oleh keputusan bisnis yang tidak produktif.

“Pergantian direksi yang terlalu sering, dan berdasarkan loyalitas politik, bukan hanya menghambat konsistensi strategi bisnis, tapi juga membuat lembaga ini rapuh dalam menghadapi risiko pasar,” jelasnya.

Menurutnya, seleksi direksi Bank Aceh harus sepenuhnya tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama ketentuan POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.

“OJK harus memastikan bahwa proses ini berlangsung bersih dan profesional. Bila ada dugaan pelanggaran, konflik kepentingan, atau rekam jejak negatif, maka calon harus ditolak. Jangan sampai OJK jadi penonton,” tegasnya.

OJK Bisa Jatuhkan Sanksi Serius
Ia menjelaskan, OJK memiliki mandat penuh untuk tidak hanya membatalkan calon yang tidak layak, tetapi juga memberikan sanksi administratif bagi bank yang tidak patuh terhadap prinsip fit and proper test.

author avatar
Raisa Fahira

Lainnya

Data kontak yang digunakan pelaku, lengkap dengan foto profil dan nama Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh. (Foto: Tangkapan layar)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup