BANDA ACEH — Bank Aceh Syariah kini tengah melakukan proses seleksi dan penjaringan ulang untuk merekrut calon Direktur Utama (Dirut) menggantikan Haizir Sulaiman yang telah berakhir masa jabatannya pada 8 Oktober lalu.
Hal itu dilakukan setelah dua calon Dirut yang diajukan sebelumnya dinyatakan tidak lulus fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya adalah Fadhil Ilyas (Kepala KPO Bank Aceh Syariah) dan Muhammad Razi (Kepala Divisi Kepatuhan).
Keduanya dinilai oleh OJK belum memenuhi persyaratan, sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03.2016 dan SEOJK Nomor 39/SEOJK.03/2016.
Untuk itu, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Ahcmad Marzuki selaku pemegang saham pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah (BAS), meminta Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank Aceh Syariah untuk melakukan penjaringan kembali calon Direktur Utama sesuai aturan yang berlaku, secara terbuka dan diumumkan melalui media lokal dan nasional secepat mungkin.
“Pj Gubernur Aceh Ahcmad Marzuki meminta kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) BAS, masa penjaringan calon Dirut BAS bisa dilakukan secepatnya dan selambat-lambatanya 14 hari kerja,” kata Ketua KRN Bank Aceh Syariah Mirza Tabrani saat menggelar konferensi pers di Gedung Diklat Bank Aceh Syariah, kawasan Blower Banda Aceh, Kamis (27/10/2022).
Pada konferensi pers tersebut turut hadir Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Taqwallah dan anggota Komisaris Independen Muslim Jalil dan Abdussamad.
Selain itu juga hadir Ketua Dewan Pengawas Syariah Prof Dr Syahrizal Abbas dan Bachtiar Nitura mitra kerja BAS untuk psikotes dalam penjaringan calon Dirut BAS.
Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Aceh Syariah Mirza Tabrani mengatakan dalam seleksi calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah ini akan dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yakni menggandeng Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Jakarta.
Mirza menyebutkan, kebijakan itu diambil berdasarkan saran dari Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Aceh Syariah.