Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Selesaikan Polemik Pengisian Dirut Bank Aceh, Pemegang Saham Didesak Segera Gelar RUPS

Pemegang saham Bank Aceh Syariah didesak segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa guna menyelesaikan polemik berkepanjangan dalam pengisian posisi Direktur Utama (Dirut) BAS

BANDA ACEH — Pemegang saham Bank Aceh Syariah (BAS) didesak agar segera untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa guna menyelesaikan polemik berkepanjangan dalam pengisian posisi Direktur Utama (Dirut) BAS.

“Dari sejumlah persoalan yang semestinya menjadi pertimbangan untuk menyelesaikan polemik berkepanjangan terkait pemilihan Dirut BAS ini, pemegang saham pengendali (PSP) dan para pemegang saham sudah seyogyanya melakukan RUPS/RUPS LB,” ujar Ketua Aceh Kreatif Delky Nofrizal Qutni, Senin (20/2).

Berikutnya tentu semua berpulang kepada pemegang saham secara keseluruhan (gubernur, bupati dan walikota se-Aceh) melalui RUPS/RUPS LB. Apakah akan menerima atau tidak seseorang menjadi pengurus bank (dirut/direksi/dewan komisaris).

“Seperti disampaikan OJK bahwa pihak OJK hanya melakukan test, sementara persoalan ditetapkan/dilantik atau tidak oleh RUPS, tidak ada kewajiban yang mengikat meski telah direkom OJK, semua para pemegang saham memiliki kepentingan dan kewajiban untuk menentukan keberlanjutan kepemimpinan bank dalam jangka panjang,” terangnya.

Namun juga perlu diingat bahwa menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pj Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali juga terlihat agak keliru, karena BAS ini bukan mutlak kepemilikan personal, namun sifatnya korporasi yakni perseroan terbatas yang pemiliknya seluruh pemegang saham.

Dalam jabatan ex officio, makanya di dalam UU PT dan AD/ART PT Bank Aceh Syariah tentunya telah diuraikan mekanisme untuk penentuan pemilihan penetapan dan pengangkatan, pemberhentian pengurus bank medianya adalah RUPS terlebih dahulu, lalu secara kolektif keputusan RUPS memberikan mandat/kuasa kepada PSP untuk melaksanakannya sesuai ketentuan perbankan dan OJK.

Sehingga dapat dikatakan pemberhentian Dirut sebelumnya hingga pengangkatan Plt Dirut tanpa melalui RUPS dan hanya keputusan dewan komisaris sepihak apakah itu dengan dan tanpa sepengetahuan PSP tetap merupakan sesuatu yang janggal, jika dilakukan tanpa RUPS.

“Jadi, agak kurang tepat jika hanya dipahami seolah-olah dipahami itu menjadi kewenangan mutlak Pj Gubernur sebagai ex officio PSP. Kasihan kan, PSP nanti harus bertanggung jawab sendiri atas kebijakannya yang berpotensi negatif dan tidak seperti diharapkan. Konon lagi, hampir seluruh pemegang saham sekarang berstatus Pj, bagaimana kita bisa mengukur visi misi BAS dalam jangka panjang, sementara Pj tugas utamanya lebih fokus kepada kepastian birokrasi pemerintahan, dan persiapan pileg/pilkada/pilpres 2024. Itupun kalau posisi Pj kepala daerah tidak diganti di tengah jalan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, kapasitas kepemimpinan dan manajerial serta kemampuan akselerasi jam terbang dalam menakhodai sebuah korporasi seperti Bank Aceh Syariah (BAS), meskipun tidak ada aturan pembatasan bagi seseorang untuk menjadi top leader seperti jabatan Direktur Utama, tentu hal-hal yang terkait dengan strata jabatan dan talent pool jenjang kepemimpinan idealnya menjadi hal utama yang harus diperhatikan oleh para pihak.

Termasuk Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) sebagai pemberi rekomendasi awal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pelaksana fit and propert test (uji kelayakan dan kepatutan) maupun pemegang saham dan pihak berkepentingan lainnya.

Untuk menjamin sustainable kepemimpinan hal ini juga semestinya harus bergerak secara terstruktur menurut level eselonnya masing-masing jabatan, jika tidak maka seorang yang kapasitasnya bicara teknis justru disuruh untuk menjadi pengambil kebijakan strategis sehingga menimbulkan kemelut di masa mendatang di perbankan plat merah itu.

“Soal track record ini ranahnya OJK yang semestinya perlu didalami kembali secara khusus agar uji kelayakan dan kepatutan tidak hanya sekedar formalitas, termasuk soal kapasitas untuk menjadi top leader yakni posisi Dirut BAS,” terang Delky Nofrizal Qutni.

Selain itu, juga perlu dipahami bahwa dalam manajemen sumber daya sebuah organisasi, mekanisme skema kaderisasi kepemimpinan secara struktural kelembagaan juga telah disusun secara terukur terstruktur berjenjang berkala dan berkelanjutan sesuai dengan tahapan-tahapannya misalkan sesuai sertifikasi profesional pada masing-masing level struktural, dari yang grade/eselon terendah sampai yang tertinggi.

“Idealnya terlepas apapun visi misi yang ingin dituju, faktor-faktor ini sebagai talent pool regenerasi berkelanjutan harus menjadi pertimbangan dalam proses yang dilakukan.”

Adanya persoalan mendasar yang disebabkan oleh ketidakpastian indeks penilaian yang dilakukan LPPI dalam pemberian rekomendasi calon Dirut BAS menjadi persoalan yang tak terlepas dari polemik proses pemilihan Dirut BAS ini.

“Apalagi 3 nama yang diberikan rekomendasi dikabarkan tak pernah mengikuti sekolah tinggi perbankan di LPPI, dan bahkan 2 nama yang mendapat rekomendasi juga pengalamannya di perbankan syariah relatif sangat minim. Tak sebatas itu, satu nama yang disebut dari kalangan internal juga secara track record hanya pernah memimpin BAS tipe C, itupun masih dibelenggu sejumlah persoalan seperti kredit macet pembangunan properti perumahan Griya miliaran rupiah dan pembiayaan usaha singkong di Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang bernilai Rp 1 miliar.”

Tentunya, hal ini menjadi pertanyaan publik tentang dasar pemberian rekomendasi oleh LPPI terhadap calon Dirut BAS yang disampaikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) kepada PSP.

Bahkan jika memang kedua nama tersebut tidak layak dan tak mumpuni track record, maka sah-sah saja demi menjaga kredibilitas OJK di mata publik, kedua nama tersebut ditolak dan diserahkan kembali kepada PSP untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup